Jakarta-SarabaNews.com.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu maksimal hingga 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diatur dalam pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan ketentuan itu, Jokowi dan KPK wajib melaporkan hasil perkembangan dari pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman RI. Kewajiban pelaksanaan rekomendasi juga di atur dalam ayat sebelumnya yang berbunyi, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman“.
Zaenur mengatakan sikap presiden harus menjadi fokus para pihak terkait soal kisruh TWK. Pasalnya, menurut Zaenur, hingga kini Jokowi belum menyatakan sikap resmi terkait hal itu.Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai, ketentuan tersebut menjadi harapan bagi 56 pegawai yang akan resmi berhenti pada 30 September mendatang atau sekitar enam hari kerja lagi sejak Rabu kemarin (22/9/2021).
Dia menilai pernyataan Jokowi terakhir yang angkat tangan soal pemecatan pegawai bukan lah sikap resmi sebab disampaikan dalam forum terbatas bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa di Indonesia.
“Kalau Presiden kemaren belum mengambil sikap, ya sekarang wajib mengambil sikap karena sekarang udah ada rekomendasi dari Ombudsman,” kata Zaenur.
Zaenur menilai pemerintah atau Jokowi memiliki konsekuensi jika tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Misalnya, DPR dapat melakukan pengawasan kepada Jokowi agar melaksanakan rekomendasi. Sebab, jika tidak dilaksanakan, Jokowi dapat dikatakan dianggap melanggar undang-undang.
“Artinya Presiden mengabaikan UU ombudsman yang mewajibkan tindak lanjut. Itu kemudian Presiden wajib untuk diawasi, dikontrol oleh DPR,” katanya.
Untuk diketahui, rekomendasi Ombudsman soal TWK telah diserahkan pada Kamis lalu (16/9/2021) lalu. Selain kepada Jokowi, rekomendasi tersebut juga diserahkan ke Ketua DPR, Puan Maharani. Anggota Ombudsman, Robert tak mengungkapkan isi rekomendasi tersebut. Ia berharap Jokowi bisa membaca isinya.
“[Diserahkan] ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis lalu (16/9/2021).
Selain itu, Komnas HAM pun telah mengumumkan temuan soal pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Komnas HAM pun telah mengirim surat ke istana untuk menjelaskan temuan mereka secara gamblang langsung kepada Jokowi sejak pertengahan Agustus lalu. Namun, sebulan berjalan jadwal yang dinantikan dari Jokowi belum juga ada.(dilansir dari CNNIndonesia, 23/9/2021) RM.