Jakarta-SarabaNews.com.
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, PT. Bhanda Ghara Reksa digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berdasarkan PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Dengan mempertimbangkan PP 97/2021, Jokowi menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI,” dikutip Senin (2/9).
“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri badan usaha milik negara,” tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.Sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.
“bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” ucap Jokowi dalam pertimbangan PP 98/2021.
Besarnya nilai kekayaan Pertani yang digabungkan ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan menteri BUMN. Penggabungan tersebut mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo. Dalam pertimbangan PP 99/2021, Jokowi menerangkan merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Sama seperti sebelumnya, besarnya nilai kekayaan Perinus yang digabungkan akan ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai usulan menteri BUMN. (dilansir dari CNNIndonesia, 20/9/2021) RM