
KENDARI – Kedok IK (28), seorang pria di Kota Kendari yang selama ini mengaku sebagai abdi negara, akhirnya terbongkar. Bermodalkan nama samaran Andi Rianto Halim dan seragam institusi kejaksaan yang diduga palsu, IK sukses menguras kantong korbannya hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Berikut adalah rincian mendalam di balik skandal penipuan yang mencoreng citra korps Adhyaksa tersebut:
1. Kronologi Penangkapan: Drama Dini Hari di Wowawanggu
Pelarian IK berakhir di sebuah hunian di wilayah Wowawanggu, Kelurahan Kadia, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Tanpa perlawanan berarti, pria yang menyamar sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ini digelandang polisi setelah bukti-bukti permulaan dianggap kuat oleh penyidik.
2. Modus Operandi: Jual Beli Kursi Penjaga Tahanan
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku menjerat korbannya, AL (22), dengan iming-iming posisi sebagai Penjaga Tahanan di Kejati Sultra.
Uang Pelicin: Pelaku meminta “mahar” awal sebesar Rp23 juta.
Surat Panggilan Palsu: Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengirimkan surat panggilan kerja palsu pada Maret 2025.
Strategi ‘Ghosting’: Setelah menerima transferan puluhan juta, pelaku mulai sulit dihubungi dan membatalkan panggilan kerja secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.
3. Total Kerugian dan Aliran Dana: Foya-Foya di Atas Penderitaan
Meski kesepakatan awal hanya belasan juta, total kerugian yang dialami korban membengkak hingga Rp69 juta. Mirisnya, uang yang dikumpulkan korban dengan susah payah itu justru digunakan pelaku untuk memuaskan gaya hidup pribadinya:
Item Penggunaan Dana Deskripsi
Otomotif Pembelian satu unit sepeda motor Yamaha MX King.
Akomodasi Menyewa vila mewah dan membayar biaya indekos.
Transportasi Biaya rental mobil harian.
Gaya Hidup Keperluan pribadi lainnya yang bersifat konsumtif.
Peringatan Bagi Masyarakat
AKP Williwanto Malau menegaskan bahwa proses rekrutmen di instansi pemerintahan, termasuk Kejaksaan, dilakukan secara transparan melalui jalur resmi tanpa pungutan biaya.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN atau pegawai honorer dengan imbalan uang. Jika mencurigakan, segera lapor,” tegas Malau.
Saat ini, “Jaksa Andi Rianto Halim” alias IK harus menanggalkan seragam gadungannya dan menggantinya dengan rompi tahanan Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang asli.