RUMBIA-SarabaNews.com.
Hari ini, 9 November 2021 sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak, Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) di 109 Desa di Kabupaten Bombana mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, selama pengumuman DPS yang berlangsung selama selama 3 (tiga) hari, pemilih atau anggota keluarganya dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tidak sesuai dengan memasukkan formulir tanggapan sesuai format yang ada.
Masayarakat atau pemilih juga berkesempatan memberikan informasi kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah tdiak berdomisili di Desa tersebut, pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 tahun atau pun bagi yang sudah terdaftar sebagi pemilih tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan pemilih yang sudah pensiun dari TNI/POLRI. Jika terdapat perbaikan dan informasi yang telah disebutkan tadi dan diterima maka panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Kepala Dinas PMD selaku Ketua Tim Teknis Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK), Drs. Hasdin Rattta, M.si berharap kepada Masyarakat agar berperan aktif meneliti dan mengecek DPS Pilkades untuk selanjutnya melaporkan Kepala Dusun atau Perangkat Desa masing-masing jika ada data nama ganda,meninggal,pindah atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS sehingga pemilih dapat memilih hak pilihnya di hari pemungutan suara.
Setelah Pengumuman DPS dan perbaikan data pemilih selama 3 hari sejak diumumkannya DPS, selanjutnya PPTD melakukan pemutakhiran dan penyusunan data tambahan pada tanggal 12 November 2021 sesuai jadwal tahapan apabila ada pemilih yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, syaratnya yaitu, 1. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, 2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, 3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, 4. Sebagai penduduk desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. (Red)