Konawe-Saatnya Rakyat Bicara.com

Aksi Protes di Depan Polres: “Konawe Darurat Hukum” Mencuat, Kasat Reskrim Disorot Tajam
Penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam yang diungkap melalui Operasi Sikat Anoa 2025 di Kecamatan Amonggedo, Konawe, kini berbuntut panjang. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi (Forkad) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi panas di depan Markas Polres Konawe pada Rabu (3/12/2025).
Aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan judi, dengan lantang menyuarakan spanduk bertuliskan “Konawe Darurat Hukum” dan “Reformasi Polri Tidak Sampai Ke Polres Konawe”.

Kejanggalan Operasi Sikat Anoa 2025: Dari 8 Orang, Hanya 1 Tersangka
Ketidakpuasan massa Forkad berpusat pada proses penangkapan hingga penetapan tersangka yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka menduga bahwa operasi tersebut hanya sebatas formalitas guna memenuhi laporan dari Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru, tanpa niat serius memberantas tuntas jaringan judi sabung ayam.
Yandi Pebriyansyah, Jendral Lapangan aksi, membeberkan fakta yang memicu tanda tanya besar. “Pada saat operasi tangkap tangan, ada 8 orang yang digelandang ke Mapolres Konawe bersama barang bukti uang Rp1 juta, 5 ekor ayam bangkok, dan 2 arena. Namun, faktanya, 7 orang dibebaskan tanpa alasan yang jelas!” tegas Yandi.
Saat ini, hanya tersisa 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yandi mempertanyakan, “Mengapa penyidik tergesa-gesa melepaskan 7 orang terperiksa, sementara Pelaku Utama berinisial (S), selaku pemilik rumah dan arena, sampai sekarang masih bebas berkeliaran?”
Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum Aparat
Pernyataan yang lebih serius dilontarkan oleh Korlap I, Ld.M Nur Sunandar. Ia secara terbuka menduga bahwa keberadaan pelaku utama inisial (S) yang masih bebas disebabkan oleh “aparat yang coba untuk menutupi keberadaannya.”
Tidak hanya itu, Sunandar juga mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. “Berdasarkan informasi yang dihimpun, kami menduga adanya Oknum aparat atau penyidik yang menerima sejumlah uang dari 6 orang terperiksa yang telah dibebaskan,” ungkap Sunandar.
Oleh karena itu, Forkad Sultra mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Konawe dalam penanganan kasus ini.
Respon Polres Konawe: Bantah Kurang Bukti dan Janji Tindak Lanjut
Dalam sesi dialog terbuka, massa aksi diterima oleh perwakilan Polres Konawe, yakni Kasat Reskrim. Pihak kepolisian memberikan klarifikasi bahwa 7 orang yang dibebaskan beralasan kurangnya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam perjudian, atau mereka mengaku hanya sebagai penonton.
Meski demikian, Polres Konawe memastikan akan melakukan pencarian kembali terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk aktor utama berinisial (S).
”Polres Konawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan indikasi yang kuat terkait penerimaan suap,” janji perwakilan Polres, mencoba meredam tuntutan massa.