
Saatnya Rakyat Bicara.com
PURWOKERTO — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong kembali mengguncang Jawa Tengah. Kali ini, seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto diduga menjadi dalang di balik runtuhnya dana investasi ratusan nasabah. Ironisnya, sebagian besar korban diduga tergiur menanamkan modal menggunakan dana hasil pinjaman kredit dari bank tempat pelaku pernah bekerja.
Merespons situasi yang kian memanas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat. OJK secara resmi meminta seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dalam pusaran investasi ilegal ini untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum dan pendataan kerugian.
OJK Panggil Direksi Bank Mantap
Skema penipuan ini terbilang rapi karena memanfaatkan kedekatan korporasi. OJK mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil jajaran Direksi Bank Mantap untuk dimintai klarifikasi mendalam. Pemanggilan ini didasari atas temuan indikasi kuat bahwa banyak korban yang mencairkan fasilitas kredit dari Bank Mantap, yang kemudian langsung dialirkan ke kantong investasi bodong milik pelaku.
OJK memberikan instruksi tegas kepada Direksi Bank Mantap untuk:
Melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna memetakan jumlah pasti nasabah yang terjebak.
Menghitung total nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari kasus ini.
Memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para nasabah yang menjadi korban.
Sinyal Bahaya Meluas: OJK saat ini juga tengah mendalami informasi bahwa korban penipuan ini tidak hanya terbatas pada nasabah Bank Mantap, melainkan sudah merembet ke sejumlah nasabah dari bank-bank lain di wilayah Purwokerto.
Buka Posko Pengaduan dan Gandeng Kepolisian
Untuk mempermudah koordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan Resmi di Kantor OJK Purwokerto. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi para korban yang selama ini mungkin masih takut atau bingung untuk melapor.
Selain itu, OJK memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kepolisian (Polda Jateng/Polresta Purwokerto) untuk segera melakukan tindakan hukum dan mengejar aset-aset hasil penipuan agar tidak berpindah tangan.
Ingat Lagi Prinsip “2L” Sebelum Tergiur Cuan Cepat
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah silau dengan tawaran keuntungan instan. Jaringan investasi ilegal kerap kali memanfaatkan figur yang terkesan “andal dan meyakinkan” untuk menjerat korban.
Sebelum menginvestasikan uang Anda, selalu gunakan formula 2L:
Legal (Hukum): Cek kembali apakah perusahaan, produk, atau oknum yang menawarkan investasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Status kepegawaian seseorang di sebuah bank tidak otomatis membuat produk investasi pribadi yang dibawanya menjadi legal.
Logis (Masuk Akal): Rasionalisasikan keuntungan yang dijanjikan. Jika sebuah investasi menawarkan fixed return (keuntungan pasti) yang terlampau tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko, bisa dipastikan itu adalah skema ponzi atau penipuan.
Saluran Resmi Layanan Pengaduan Korban
Bagi masyarakat Purwokerto dan sekitarnya yang menjadi korban atau ingin berkonsultasi mengenai legalitas sebuah produk investasi, OJK membuka akses komunikasi penuh melalui saluran berikut:
Jenis Layanan Kontak / Alamat
Kontak Konsumen OJK (021) 157
WhatsApp Resmi 081157157157
Portal Digital (APPK) https://kontak157.ojk.go.id
Layanan Tatap Muka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto
Jangan menunggu hingga aset Anda hilang sepenuhnya. Segera laporkan indikasi penipuan sekecil apa pun demi keamanan finansial bersama.