
KENDARI – Pusaran dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali memanas. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Mahasiswa dan Pemuda Penegak Hukum (MAP HUKUM) Sultra, resmi menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara, Senin (25/5).
Aksi kali ini membawa tuntutan krusial: meminta Kapolda Sultra mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dalam distribusi ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Lapulu, Kota Kendari.
Dugaan “Main Belakang” 15 Kiloliter Solar
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga melibatkan kuota solar bersubsidi dalam jumlah besar, yakni sekitar 15 kiloliter (15.000 liter). Alokasi yang seharusnya menjadi hak mutlak para nelayan kecil tradisional untuk melaut, disinyalir berbelok arah karena adanya intervensi dari oknum aparat.
”Solar subsidi ini adalah talian hidup para nelayan di Kendari. Ketika ada oknum Kapolsek yang diduga pasang badan atau membekingi distribusinya ke pihak yang tidak berhak, ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi kejahatan struktural yang merampas hak masyarakat kecil,” ujar Beni di tengah riuhnya massa aksi.
MAP HUKUM Sultra menilai tindakan oknum tersebut telah mencoreng asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dan merusak citra institusi Polri yang tengah berbenah.
Ketegasan Kapolda Sultra Diuji
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta penindakan dilakukan secara transparan tanpa ada upaya saling melindungi antar-sejawat (tebang pilih).
”Jika terbukti bersalah, tidak ada alasan. Oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum pidana. Pengawasan BBM subsidi ini harus diperketat, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping (rekan sejawat),” tegas Beni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra maupun Polres Kota Kendari belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan terkait tudingan miring yang diarahkan kepada salah satu personelnya tersebut.
Kendati demikian, MAP HUKUM Sultra menegaskan tidak akan mundur. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan bagi komunitas nelayan di Lapulu yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan akses bahan bakar murah akibat dugaan kebocoran distribusi.