Berdasarkan data OJK, total ada 14 bank, baik yang tengah dalam proses go digital maupun yang sudah mengklaim sebagai bank digital.
Bank-bank tersebut antara lain Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT KEB HanaBank, Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jago dari Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.
Menurut dia, mengingat saat ini adalah permulaan atau “start” baru era bank digital di Tanah Air, tidak ada jaminan bahwa bank besar dapat memenangkan persaingan.
“Hape dulu pernah ada Nokia, sekarang siapa yang pakai Nokia? Blackberry sekarang siapa yang pakai? Nanti di era bank digital, kalau bank-bank besar tidak mengantisipasi persaingan baru ini, mereka bisa tergusur,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Piter, meski saat ini bank-bank besar relatif sudah mapan namun mereka juga berupaya mempersiapkan diri menghadapi persaingan baru di era bank digital meski tidak langsung berhadapan dengan bank-bank digital yang telah bermunculan.
“Mereka tidak face to face, mereka bank-bank besar memiliki strategi sendiri. Ada yang bikin anak supaya dia bisa ikut “lomba lari”. Karena bank digital ini mengutamakan kecepatan. Bank besar sudah terlalu besar, mereka tidak bisa bergerak cepat,” ujarnya.
Dia menambahkan, bank-bank yang lebih cepat membentuk dan memanfaatkan ekosistem digital akan menjadi bank yang bisa memenangi kompetisi yang kian ketat.
“Kalau kemarin bersaingnya bagaimana mereka mendapatkan ekosistem dulu dengan membuka kantor cabang, memperbanyak ATM, sekarang itu tidak jadi keunggulan, bahkan menjadi sebuah beban. Mereka yang memperluas jaringan ekosistem digital, mereka yang mempunyai ekosistem luas seperti Kakaobank di Korea, mereka yang memiliki keunggulan,” kata Piter.
Bank digital adalah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. Ada enam syarat sebagai bank digital antara lain memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan, dan memiliki manajemen risiko secara memadai.
Berikutnya, bank memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Ketentuan mengenai bank digital diatur dalam POJK No. 12 tahun 2021, Pasal 23 sampai dengan Pasal 31. OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. (dilansir dari AntaraNews.com, 28/10/2021) RM.