JAKARTA-SarabaNews.com.
Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Administrasi menggelar Master of Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Minggu, (7/11/2021).
Kegiatan yang diikuti oleh 34 Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali, bertempat di Hotel Kristal, Jakarta.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Mustamin, turut hadir dan mengikuti kegiatan ini yang dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d 11 November 2021.
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Achmad Buchori mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan bagi pejabat eselon 1 dan 2 merupakan kali pertama dalam penyelenggaraannya, dan hal tersebut merupakan keberkahan tersendiri bagi pusdiklat Tenaga administrasi.
Dikatakan Achmad Buchori bahwa kegiatan penguatan moderasi beragama merupakan salah satu dari program percepatan implementasi, internalisasi moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama sebagaimana surat ederan Sekjen Kementerian Agama no.27 tahun 2021 tanggal 19 oktober 2021.
“Dengan tujuan terlatihnya JFT pratama yang mampu menformulasikan kebijakan dan program penguatan moderasi beragama serta membangun lingkungan kerja yang menumbuhkan moderasi beragama,” jelas Buchori.
Sementara itu, Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali menuturkan bahwa penguatan moderasi beragama dianggap sangat penting karena melihat kondisi kebangsaan dan keagamaannya, bahwa indonesia bukan negara agama, tapi negara yang bermasyarakat religius dan majemuk yang sangat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 29.
Karena itulah, Nizar mengungkapkan bahwa implementasi keagamaan dan kebangsaan menghadapi 3 (tiga) tantangan besar yaitu, pertama berkembangnya cara pandang dan sikap praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang memicu konflik, ketiga yaitu berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dan bertanah air dalam bingkai NKRI.
“Hakikatnya beragama itu memanusiakan manusia, ketiga tantangan tersebut, semua itu bisa tercerahkan dengan konsep moderasi beragama yaitu dengan menciptakan sikap dan dan perilaku yang moderat, sebab moderasi beragama merupakan perekat umat bergama dan komitmen kebangsaan,” ungkapnya.
Nizar juga mengungkapkan terkait indikator Moderasi Beragama terdapat 4 komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan adab fitrah dan budaya lokal, hal ini nantinya akan digaungkan pasca kegiatan master of training ini.
Terkait moderasi beragama, dikatakan Sekjen bahwa tidak hanya dilakukan kepada ASN Kementerian Agama, tetapi lembaga pemerintahan lainnya juga TNI/Polri, Mahasiswa, siswa, dan masyarakat guna tercipta kehidupan yang toleran, harmonis, dan damai sebagai konsep mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama, untuk bangsa yang harmonis dan toleran sehingga Indonesia bisa lebih maju melalui konteks moderasi beragama ini.
Oleh karena itu, Sekjen menambahkan bahwa untuk menciptakan moderasi beragama, arah kebijakan Kementerian Agama haru mencapai pada tiga Khasanah yaitu berpegang teguh pada esensi pokok ajaran agama tentang nilai kemanusiaan, kedua semua kegiatan Kemenag harus membangun kemaslahatan bersama, dan terakhir komitmen kebangsaan, berkenaan dengan konteks bela negara.
Melanjutkan sambutannya, Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali menjelaskan 5 (lima) kebijakan penguatan moderasi beragama yaitu penguatan cara pandang, sikap dan praktek beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
“Terkait penyiaran agama agar diarahkan untuk pada konsep perdamaian dan kemaslahatan umat, untuk sistem pendidikan pendidikan bahwa sistem pendidikan harus berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi, proses pengajaran, guru dan tenaga kependidikan, maka peran pendis dan bimas islam memasukkan kurikulum moderasi beragama bagi pelajar, selanjutnya pengelolaan rumah ibadah, pengelolaan ruang publik, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, dengan melakukan peningkatan dan pemahaman moderasi beragama untuk kemaslahatan umat.
Sekjen Kemenag RI, Nizar berharap agar para Kakanwil bisa melakukan program peningkatan moderasi beragama di sekolah seperti kemah lintas agama , dialog lintas agama antar pelajar, dan berbagai inovasi pengembangan pengetahuan moderasi beragama.
Diakhir sambutannya, Nizar Ali berharap agar para Kakanwil untuk serius dan komitmen dari kegiatan penguatan moderasi beragama tersebut, bukan hanya mendengarkan, tetapi ikut berpartisipasi aktif sebagai teladan dan agen perubahan serta pelopor moderasi beragama. ()