Jakarta-SarabaNews.com.
Pengacara Kubu Moeldoko, Rusdiansyah membantah adanya isu perpecahan di kubu pendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat usai Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang melakukan yudicial review terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Rusdiansyah menilai isu tersebut hanya bentuk kecemasan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (5/10/2021), Rusdiansyah mengatakan saya menduga AHY dan para hulubalangnya tengah mengidap gangguan kecemasan karena kepanikan yang berlebihan serta trauma kekalahan gugatan PMH di PN Jakarta Pusat.
Ia juga membantah tudingan terjadinya perpecahan di kubu Moeldoko usai penunjukkan Yusril Ihza Mahendra dalam Uji Materiil ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Dia menganggap berita itu hanyalah hoaks belaka. “AHY dengan para hulubalangnya telah membuat kebohongan besar dengan maksud tipu daya menyampaikan keterangan yang sesat dan menyesatkan bahwa tidak benar DPP Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si terbagi tiga soal penunjukan pengacara,” ujarnya.
Rusdiansyah menyatakan dirinya masih sebagai pengacara kubu Moeldoko. Adapun Yusril Ihza Mahendra mendampingi 4 kader Demokrat yang dipecat kubu AHY. Dia bahkan balik menyinggung kubu AHY yang malah terbelah dua.
“Ketika AHY kalah gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan 12 orang kader Demokrat akibat AHY beritikad tidak baik, tidak lantas kami mengatakan bahwa AHY dengan bapaknya terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum mereka menggantikan Bambang Widjojanto setelah gugatan PMH yang mereka ajukan keok,” singgung Rusdiansyah.
Selanjutnya, Rusdiansyah meralat isu mengenai mundurnya Max Sopacua dari kubu Moeldoko. Ia menegaskan Max tetap berada di kubunya. “Saya masih berhubungan baik dengan beliau (Max) dan beliau tidak pernah mundur dari Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si,” ucap Rusdiansyah. (dilansir dari Republika.co.id, 5/10/2021) RM.