£Kendari-SarabaNews.com
TIM JATANRAS POLDA SULTRA menangkap pelaku berinisial S(50) asal LandonoKabupaten Konawe Selatan dengan kasus penipuan dengan cara berprofesi menjadi dukun penggandaan uang. Oknum tersebut menjalankan aksinya sejak tahun 2016 lalu, Korban ada 14 orang, 8 orang diantaranya sudah diperiksa dengan kerugian hingga Rp 237 juta lebih. Sisanya masih dilakukan pengembangan,” ujar Bambang Wijanarko Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (9/9).
tersangka mengelabui para korban dengan mengaku mempunyai kemampuan menggandakan uang.
Dengan cara melakukan ritual di tengah sawah. Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan berkali-kali lipat. Setelah menerima uang dari korban, tersangka kemudian melakukan aksi ritualnya.
Tersangka melakukan ritual itu dengan cara menimbun uang tersebut, dan memberitahu kepada korban agar tidak menggali uang itu tanpa seizin dari tersangka. Sebab, jika korban membukanya, maka uang tersebut akan berubah menjadi uang palsu.
Beberapa korban yang tidak sabar karena uang tersebut ditimbun hingga beberapa hari bahkan sampai berbulan-bulan kemudian ada korban yang penasaran hingga membuka uang tersebut dan memdapati uang yang ditimbun tersangka adalah uang palsu.
Setelah dikonfirmasi oleh para korban, tersangka berdalih bahwa uang yang ditimbun itu berubah menjadi uang palsu karena dibuka tanpa seizin tersangka.
Tersangka kemudian menawarkan agar melakukan ritual ulang. Namun terungkap bahwa uang yang ditimbun tersangka tersebut memang uang palsu yang dicetak sendiri oleh tersangka. Sedangkan uang asli dari para korban diambil oleh tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa perlengkapan untuk melakukan ritual, seperti sesajen, kain kafan hingga pisang untuk menancapkan dupa,” ungkap Bambang.
“Barang bukti lain berupa uang palsu hasil print sebanyak 1.002 lembar pecahan Rp 100 ribu,” sambungnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Bambang, tersangka melakukan hal tersebut karena terinspirasi Kanjeng Dimas. Seperti diketahui tersangka memiliki 4 orang istri
Atas aksi tersangka tersebut akan disangkakan dengan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.