Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Dana Transfer Ke Daerah(TKD) Alokasikan Sebesar Rp 811,7 Triliun Dalam RAPBN 2023 - Saatnya Rakyat Bicara

Dana Transfer Ke Daerah(TKD) Alokasikan Sebesar Rp 811,7 Triliun Dalam RAPBN 2023

Jakarta-SarabaNews.Com

Foto : Istemewah 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

 

“Pada tahun 2023, alokasi TKD mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Kenaikan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ucap Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/08).

 

Selanjutnya, Pemerintah juga melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pemerataan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk pembangunan pada Ibu Kota Negara (IKN).

 

“Pembangunan infrastruktur merupakan bagian tidak terpisahkan dari program pemulihan ekonomi serta untuk meningkatkan produktivitas nasional. Proyek infrastruktur juga dapat mencetak lapangan pekerjaan baru, membangun pangsa pasar baru, dan meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian,” ujarnya.

 

Sementara di sisi lain, Pemerintah juga terus melaksanakan prinsip gotong royong dalam membuat rancangan APBN yang menjadi instrumen penting sebagai shock absorber. Target sasaran perlindungan sosial dan subsidi terutama ditujukan bagi masyarakat yang paling rentan dan tidak mampu. Oleh karena itu Menkeu megungkapkan, bahwa pada tahun 2022 ini pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun.

 

“Pertama, senilai Rp12,4 triliun merupakan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 selama 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Dengan demikian, terdapat 36,65 juta keluarga dan pekerja yang mendapatkan bantuan Pemerintah,” terang Menkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *