Jakarta-SarabaNews.com.
Gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di PTUN, Jakarta, Kamis kemarin (7/20/2021) mengatakan bersama kami sudah ada di sini Pak Heru selaku kuasa hukum juga ada Bang Mehbob, dan juga ada salah satu saksi, yaitu Teh Cellica.
Sementara itu, tim kuasa hukum Demokrat AHY, Heru Widodo mengatakan lewat saksi yang ia hadirkan, pihaknya akan membuktikan fakta yang gamblang dalam Kongres Partai Demokrat 2020 lalu. Mulai dari laporan pertanggungjawaban SBY selaku ketua umum periode sebelumnya, pemilihan secara aklamasi AHY, termasuk penetapan perubahan anggaran dasar partai. Herzaky percaya diri pihaknya akan mematahkan gugatan Moeldoko atas keputusan Menkumham Yasonna yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Selain itu, Dia menyampaikan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang hadir dalam KLB Demokrat Moeldoko. Saksi-saksi itu kata dia, menjelaskan menggambarkan proses pelaksanaan KLB yang diklaim demokratis dan tak melanggar undang-undang.
Herzaky mengatakan jadi dari saksi ini insyaallah kita tambah optimis. Kalau kemarin optimis, sekarang kita tambah optimis bahwa gugatan itu tidak mempunyai kekuatan.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan pantauan, sidang digelar secara tertutup. Sidang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, dan telah berlangsung sekitar dua jam. (dilansir dari CNNIndonesia, 8/10/2021) RM.