Lebih lanjut Ghiri Prawijaya mengatakan pemusnahan ini merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Kita tahu bersama bahwa narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak di harapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkotika di daerah kita. Hal ini sesuai amanat presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan intruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Inpres ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam rangka upaya P4GN di negara kesatuan Republik Indonesia.
Foto : Sarabanews.com
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan dari unsur kejaksaan negeri SULTRA, Dir.Narkoba POLDA SULTRA, Pengadilan negeri Kendari, kejaksaan negeri Kendari, Dinas kesehatan SULTRA, Dinas lingkungan hidup SULTRA, Dinas KOMINFO SULTRA, BPOM Kendari, DPD GRANAT SULTRA, tokoh masyarakat, dll. Endra