Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Bank Sultra Resmi KUB BPD Jawa Timur Guna Penuhi POJK - Saatnya Rakyat Bicara

Bank Sultra Resmi KUB BPD Jawa Timur Guna Penuhi POJK

Jakarta-Saatnya Rakyat Bicara.com

Foto : Istemewah

Mewakili Pj Gubernur(Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H), Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D turut menyaksikan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) antara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur TBK, Kemarin (24/12/2024), di Jakarta.

 

Mengawali sambutannya, Sekda Sultra mengatakan, bahwa pada kesempatan berbahagia tersebut, dirinya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mewakili Pj Gubernur, atas nama Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasi dan selamat atas terlaksananya penandatanganan SHA dimaksud, mengingat penandatanganan tersebut merupakan momentum bersejarah yang menandai dimulainya babak baru bagi Bank Sultra.

Foto : Istemewah

“Kelompok Usaha Bersama(KUB) ini bukan semata-mata opsi untuk memenuhi modal inti, melainkan sebuah strategi besar untuk mewujudkan sinergi yang kuat dan komprehensif, sebagaimana diamanatkan dalam POJK NO. 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum,” katanya.

 

Sekda Sultra meyakini bahwa Bank Jatim dan Bank Sultra akan saling melengkapi dan memperkuat dalam berbagai aspek, termasuk pengembangan produk kredit dan simpanan, serta modernisasi sistem teknologi informasi.

 

“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas Bank Sultra, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.

 

Melalui kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi yang tinggi atas proses negosiasi yang telah berjalan dengan baik dan konstruktif.

 

“proses ini telah melahirkan komitmen bersama untuk masa depan Bank Sultra, di mana salah satu poin pentingnya adalah mendukung Bank Sultra agar mampu berdiri sendiri dan kuat, khususnya dalam pemenuhan modal inti minimum, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024. KUB Bank Sultra dengan BPD Jawa Timur  telah memenuhi ketentuan  POJK tersebut guna berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *