Kendari-Saatnya Rakyat Bicara. Com
Hal ini katakan Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S. S. M. Hum Dalam keterangan livenya di tiktok, Rabu 23/10/2024 dalam menyoroti Dugaan kasus Kriminalisasi Guru Supriyani, S.Pd di SDN 4 Baito Konawe Selatan oleh seorang orang tua murid yang juga diduga oknum polisi WH berpangkat Aipda.
Artis sekaligus anggota Senator RI dari PDIP ini memang dinilai cukup vokal menyoroti berbagai kasus ditanah air termasuk Guru Supriyani yang lagi viral. #viral for justice, #Justive For Supriyani dalam captionnya.
Adapun release yang disampaikan Dr. Rieke 23/10/2024
“Senin 21/10/2024, pukul 20.30 WIB Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(JAMPIDUM) Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lakukan Eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulawesi Tenggara, Dirohanda, Koordinator dan kasubdit atas dasar ekspose tersebut, JAMIDUM memerintahkan :
1. Kajari Konawe Selatan untuk segera mohonkan kepada hakim untuk penangguhan penahanan terhadap Supriyani, S. Pd binti SudiharjoSudiharjo(36 tahun) melalui surat PN Andoolo Nomor 110/PEN. Pid.Sus-Han/PN-And
2. Persidangan Perkara Nomor 104/Pid.Sus-HAN/2024/PN-And dengan terdakwa Supriyani, S.Pd binti SudirhajoSudirhajo(36 tahun) akan dilaksanakan pada hari Kamis 24 Oktober 2024 terhadap perkara Nomor
104/Pid.Sus-HAN/2024/PN-And dengan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudirhajo *pengendalian tuntutan akan diambil alih Jampidum*
nonton https://vt.tiktok.com/ZSjRNGDRP/
Begitulah isi live tiktok Dr. Rieke yang dibanjiri ribuan komentar.
Menanggapi hal tersebut juga, SUHARDI Ketua Media Online Indonesia(MOI SULTRA) memberikan keterangan bahwasanya ” Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Perlindungan hukumnya: Pasal 40 ayat (2) UU Guru dan Dosen memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
“Seperti kita ketahui bahwasanya banyak organisasi profesi guru seperti PGRI, IGI, PGM Indonesia, dan sebagainya itu seharusnya dilibatkan bersama pemerintah dalam hal sengketa guru, bukannya langsung dibawah keranah Hukum apalagi sampai di penjara gegara guru mendidik anak muridnya, ini suatu kemunduran Hukum dalam perlindungan hukum bagi profesi mulia seorang guru, jadi kedepannya harus dibuatkan aturan Hukum yang baru seperti Surat Keputusan Bersama(SKB) yakni dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah(kementrian pendidikan) guna melindungi profesi guru/Dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru/dosen, khususnya dalam lingkup sekolah/perguruan tinggi karena guru profesi mulia, imbuh Suhardi.
“Kita juga tidak membenarkan guru, jika mengajar muridnya dengan menggunakan kekerasan. Untuk itu kita serahkan kasus tersebut kepada pihak pengadilan yang memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya, padahal ada alternatif penyelesaian Hukum yaitu melalui restoratif justice(RJ) yang bisa diambil baik dari pihak kepolisian, kejaksaan bahkan di lingkup pengadilan dan ada juga berupa sanksi guru adalah hukuman atau tindakan yang diberikan kepada guru sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bagi guru dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat, ini juga bisa diambil sanksi terkait permasalahan guru”, tegas Suhardi.
“bagaimana jadinya nasib bangsa indonesia, jika seorang guru bahkan semua guru yang ada di indonesia, yang merupakan pekerjaan mulia mendidik anak bangsa harus dihukum penjara gegara menjalankan tugasnya sebagai guru”, ini Darurat Hukum Bagi Guru dan harus kita luruskan persoalan tersebut, Imbuh Suhardi yang juga mahasiswa Magister Hukum UNIS Banten dan Ketua LBH PEMBERANI(Pejuang Orang Miskin Dan Pemberantas KetidakAdilan).