Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Benteng Hukum Sektor Jasa Keuangan Sultra: OJK dan Polda Sultra Bangun Konsolidasi Strategis Tumpas Kejahatan Finansial - Saatnya Rakyat Bicara

Benteng Hukum Sektor Jasa Keuangan Sultra: OJK dan Polda Sultra Bangun Konsolidasi Strategis Tumpas Kejahatan Finansial

KENDARI — Upaya memagari ekosistem keuangan daerah dari ancaman tindak pidana semakin diperkuat melalui langkah diplomasi dan koordinasi tingkat tinggi. Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar audiensi strategis bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara di Markas Polda Sultra, Kendari, Rabu (12/8/2026).

​Pertemuan tatap muka yang berlangsung penuh kehangatan namun sarat substansi ini menjadi momentum krusial dalam memperjelas peta jalan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Delegasi OJK dipimpin langsung oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, yang didampingi oleh jajaran direktur serta tim penyidik eksekutif OJK.

​Kehadiran jajaran pimpinan penyidik OJK tersebut disambut hangat oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Himawan Bayu Aji. Didampingi Wakil Kapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, pihak kepolisian menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi secara totalitas.

​Agenda utama dalam konsolidasi interlembaga ini berfokus pada penguatan mekanisme tindak lanjut, penyidikan, dan pencegahan terhadap beragam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan (TPJK). Langkah ini dipandang sangat mendesak seiring dengan pesatnya dinamika transaksi keuangan digital yang kian kompleks di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Berbagai modus kejahatan finansial, mulai dari investasi bodong bermodus perdagangan komoditas, pinjaman online (pinjol) ilegal, perbankan ilegal, hingga manipulasi transaksi jasa keuangan, terus mengintai masyarakat. Tanpa penanganan yang terintegrasi, potensi kerugian materiil warga maupun gangguan pada stabilitas sistem keuangan daerah dapat berdampak sistemik.

​Dalam penyampaiannya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, menekankan bahwa koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian merupakan pilar utama dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Kehadiran OJK sebagai regulator sekaligus lembaga penyidik membutuhkan sokongan penuh dari korps bhayangkara.

​Feriansyah menjelaskan bahwa penguatan kewenangan penyidikan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menuntut adanya harmonisasi langkah di lapangan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sultra beserta satuan kerja di tingkat Polres.

​Melalui landasan hukum UU PPSK tersebut, OJK memegang mandat penting dalam melakukan penyidikan atas kejahatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, hingga penyedia jasa keuangan digital. Kemitraan strategis dengan Polda Sultra akan mempercepat proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan awal hingga pelimpahan berkas perkara.

​Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif proaktif OJK dalam menyambangi Mapolda Sultra. Menurutnya, stabilitas keamanan suatu daerah tidak hanya diukur dari rendahnya tingkat kejahatan konvensional, melainkan juga dari terjaminnya keamanan transaksi finansial dan investasi masyarakat.

​Irjen Pol. Himawan menegaskan bahwa jajaran Polda Sultra siap memberikan asistensi penuh, baik dalam bentuk pertukaran data intelijen, bantuan personel penindak, hingga pendampingan teknis penyidikan. Komitmen ini selaras dengan misi kepolisian untuk mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan yang merugikan perekonomian warga.

​Kondisi perekonomian Sulawesi Tenggara yang tengah mengalami pertumbuhan pesat—didorong oleh sektor pertambangan, maritim, dan investasi hilirisasi—menjadikan wilayah ini sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia timur. Namun, kondisi melimpahnya likuiditas masyarakat ini juga menarik perhatian para pelaku kejahatan finansial.

​Peningkatan pendapatan masyarakat di berbagai pelosok kabupaten/kota di Sultra yang tidak selalu diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang memadai menciptakan celah bagi oknum tak bertanggung jawab. Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman warga untuk menawarkan produk keuangan ilegal bertopeng keuntungan fantastis.

​Menjawab tantangan tersebut, audiensi OJK dan Polda Sultra secara khusus menyepakati pembentukan saluran komunikasi khusus untuk pertukaran informasi secara cepat dan akurat. Mekanisme ini dirancang agar laporan dugaan pelanggaran hukum di sektor keuangan dapat diverifikasi tanpa melalui birokrasi yang berbelit-belit.

​Kerja sama ini juga mencakup akselerasi penanganan bukti-bukti digital dan penelusuran aset (asset tracing). Dalam kejahatan finansial modern, kecepatan membekukan rekening serta mengamankan barang bukti elektronik menjadi kunci utama agar kerugian korban tidak semakin membesar dan aset kejahatan tidak melayang ke luar daerah.

​Selain penindakan di ranah penyidikan, OJK dan Polda Sultra menyepakati program peningkatan kapasitas (capacity building) bersama bagi personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK dan penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra. Pelatihan bersama ini ditujukan untuk menyelaraskan persepsi hukum dan penguasaan teknik audit forensik digital.

​Aspek pencegahan juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Kedua belah pihak menyadari bahwa menindak pelaku kejahatan saja tidak cukup jika masyarakat tidak dibekali dengan benteng edukasi yang kuat untuk memilah jasa keuangan yang legal dan ilegal.

​Sinergi ini nantinya akan memperkuat peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di tingkat daerah Sulawesi Tenggara. Satgas yang terdiri dari lintas instansi penegak hukum dan kementerian/lembaga ini akan lebih responsif dalam menindaklanjuti temuan investasi bodong maupun aplikasi pinjol ilegal.

​Fenomena keberadaan pinjaman online ilegal yang kerap menerapkan bunga mencekik serta metode penagihan bernuansa intimidasi menjadi perhatian serius OJK dan Polda Sultra. Penindakan tegas terhadap jaringan operator pinjol ilegal dianggap krusial untuk melindungi ketenangan hidup warga, pekerja tambang, hingga jajaran ASN di wilayah Sultra.

​Dampak psikologis dan sosial akibat jeratan kejahatan finansial ilegal terbukti dapat merusak tatanan keluarga dan memicu tindak kriminalitas lanjutan. Oleh karena itu, langkah tegas interlembaga ini diharapkan mampu memutus mata rantai praktik kejahatan keuangan predatory di bumi Anoa.

​Strategi pengawasan dan penindakan juga dipastikan akan menjangkau seluruh daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara, mulai dari Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Konawe, Kolaka, hingga wilayah kepulauan seperti Muna dan Muna Barat. Polda Sultra akan menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk siaga menerima aduan kejahatan finansial dari warga.

​Di sisi lain, penguatan kerja sama ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan formal yang berizin dan diawasi OJK. Perbankan daerah seperti PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) serta bank-bank nasional lainnya memerlukan iklim bisnis yang kondusif agar roda perekonomian tetap berputar optimal.

​Perhitungan terhadap perlindungan simpanan dan investasi masyarakat di lembaga keuangan legal menjadi jaminan utama untuk memelihara kepercayaan nasabah. Ketika kejahatan keuangan direspons cepat oleh aparat, stabilitas industri jasa keuangan daerah dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

​Dalam konteks hukum peradilan pidana, hambatan yang sering kali ditemui dalam pembuktian kasus kejahatan finansial adalah kompleksitas audit keuangan dan transaksi lintas batas. Pembentukan kesepahaman antara OJK dan Polda Sultra bakal memangkas hambatan teknis yuridis sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​Prosedur Operasional Standar (SOP) bersama akan terus dimatangkan agar penyitaan aset, pemeriksaan saksi ahli, hingga pengolahan bukti digital memenuhi standar pembuktian di pengadilan, sehingga para pelaku tindak pidana tidak mudah lolos dari celah hukum.

​Masyarakat Sulawesi Tenggara juga diimbau untuk aktif memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh OJK, seperti Kontak 157 maupun portal pengaduan OJK, serta tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan penawaran investasi bernada mencurigakan.

​Selain penjatuhan hukuman pidana badan bagi para pelaku, fokus pengembalian kerugian korban melalui mekanisme ganti rugi atau restitusi juga terus didorong. Tim penyidik gabungan akan berupaya maksimal memetakan aliran dana hasil kejahatan agar dapat disita untuk kepentingan pemulihan hak-hak korban.

​Keterlibatan aktif Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan serta Pejabat Utama Polda Sultra dalam audiensi ini menandakan koordinasi ini tidak sekadar seremoni perjumpaan, melainkan komitmen operasional yang siap diturunkan ke jajaran penyidik di lapangan secara langsung.

​Kedua instansi juga menjadwalkan adanya rapat evaluasi berkala guna memantau perkembangan penanganan kasus-kasus kejahatan keuangan yang sedang berjalan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. Evaluasi rutin ini akan menjadi tolok ukur efektivitas sinergi OJK dan Kepolisian.

​Ke depan, iklim investasi di Sulawesi Tenggara diharapkan makin bersih dari praktik-praktik kejahatan finansial. Kepastian hukum yang tegas dan responsif akan memberikan sinyal positif bagi para investor berkualitas untuk menanamkan modalnya di wilayah Sulawesi Tenggara tanpa rasa cemas.

​Melalui pertemuan di Mapolda Sultra ini, OJK dan Polda Sultra menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan keuangan bahwa tidak ada ruang aman bagi aktivitas ilegal di kawasan Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum akan dilakukan secara tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan.

​Sinergi kokoh antara OJK dan Polda Sultra ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum sektor jasa keuangan daerah. Langkah bersama ini tidak hanya melindungi dompet masyarakat Bumi Anoa dari jangkauan penipu, tetapi juga mengukuhkan iklim ekonomi Sulawesi Tenggara yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *