Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Pengawasan Ketat dan Benteng Pelindungan: Strategi Komprehensif OJK Sultra Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Semester I-2026 - Saatnya Rakyat Bicara

Pengawasan Ketat dan Benteng Pelindungan: Strategi Komprehensif OJK Sultra Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Semester I-2026

KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan secara berkelanjutan untuk memastikan ekosistem keuangan daerah tetap stabil, tangguh, dan inklusif. Memasuki Semester I-2026, langkah-langkah strategis diakselerasi guna membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan dan risiko shadow economy.

​Stabilitas industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara tefleksikan dari kinerja sektor perbankan yang tumbuh sehat. Hingga posisi Juni 2026, total aset perbankan mencapai Rp63,03 triliun dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,01% secara tahunan (yoy) menjadi Rp34,25 triliun.

​Penyaluran kredit perbankan juga tumbuh positif 5,13% yoy hingga menyentuh angka Rp54,61 triliun. Pertumbuhan kredit ini diimbangi oleh penerapan prinsip kehati-hatian yang ketat oleh regulator, terlihat dari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang terjaga sangat baik pada level 1,85%—jauh di bawah ambang batas aman 5%.

​Sebagai bagian dari pengawasan sektor keuangan modern, OJK mencatat peningkatan signifikan pada kinerja perbankan syariah di Sultra. Penyaluran kredit syariah melonjak hingga 22,08% yoy (Rp5,14 triliun) dan aset syariah tumbuh 20,73% yoy (Rp5,25 triliun), menandakan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah.

​Fungsi perbankan dalam mendorong sektor produktif juga terlihat dari portofolio kredit investasi yang mencapai Rp11,09 triliun, tumbuh 18,52% yoy. Namun, kredit modal kerja masih memerlukan perhatian akibat terkontraksi 3,69%.

​Sementara itu, kredit UMKM tersalurkan sebesar Rp16,75 triliun dengan rasio NPL UMKM sebesar 3,50%. Pengawasan proaktif OJK terus dititikberatkan pada penyaluran pembiayaan UMKM ini guna mencegah akumulasi risiko kredit di sektor UMKM.

​Secara geografis, Kota Kendari mendominasi aktivitas perbankan Sultra dengan kredit Rp23,23 triliun dan DPK Rp21,08 triliun. Meski demikian, pengawasan ketat diarahkan ke wilayah dengan NPL relatif tinggi seperti Kabupaten Buton (3,07%) serta nominal NPL terbesar di Kendari (Rp428,72 miliar).

​Dalam ranah penguatan struktur lembaga keuangan daerah, OJK memfasilitasi konsolidasi dan peleburan 12 BPR Bahteramas se-Sultra menjadi satu entitas BPR Bank Daerah Sulawesi Tenggara. Kebijakan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini dirancang untuk memperkuat modal inti hingga Rp65 miliar tanpa mengabaikan hak-hak nasabah.

​Proses konsolidasi BPR tersebut melewati tahapan berjenjang, mulai dari harmonisasi Raperda, RUPS Tahun Buku 2025, hingga pengalihan saham desa yang telah dilaksanakan di Bombana pada 23 Juli 2026. Langkah ini ditargetkan meningkatkan efisiensi operasional dan jangkauan pembiayaan UMKM.

​Di sektor Pasar Modal, OJK mencatat pertumbuhan eksplosif jumlah investor (Single Investor Identification) di Sultra sebesar 95,9% yoy hingga mencapai 179.257 investor dengan nilai transaksi saham Rp905,26 miliar. Pengawasan pasar modal terus diperketat agar pertumbuhan akses ini diimbangi pemahaman risiko oleh investor pemula.

​Pada Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), premi asuransi tercatat Rp237,48 miliar (+10,16% yoy), sementara klaim asuransi naik menjadi Rp102,63 miliar (+15,45% yoy). Di sisi pembiayaan, outstanding pembiayaan mencapai Rp6,97 triliun dengan NPF terjaga di angka 2,57%.

​Perhatian khusus pengawasan OJK tertuju pada industri fintech lending. Meskipun penyaluran outstanding mencapai Rp671,26 miliar, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melonjak ke angka 6,91% dengan nominal wanprestasi Rp46,38 miliar (+51,61% yoy). OJK merespons dinamika ini dengan memperketat pengawasan dan mengintensifkan edukasi.

​Dalam mengemban fungsi pelindungan konsumen, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara menangani 724 layanan konsumen dari Januari hingga Juni 2026. Layanan tersebut mencakup 1.358 permintaan layanan SLIK dan 124 pengaduan melalui Sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang menjangkau 17 kabupaten/kota.

​Pengaduan konsumen paling banyak berasal dari sektor fintech lending dan perusahaan pembiayaan, dengan isu utama terkait pelaporan SLIK, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi, hingga penipuan (fraud). OJK bertindak tegas mendorong penyelesaian sengketa ini secara proporsional.

​Guna memperluas akses keuangan masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung Program 3 Juta Rumah, OJK memberlakukan kebijakan SLIK terbaru. Kebijakan ini menetapkan bahwa catatan utang di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam SLIK.

​Kebijakan penghapusan tampilan utang kecil di SLIK berdampak positif bagi 1.607 rekening di Sultra (0,40% dari total rekening) dengan nominal Rp1,915 miliar (0,0045% dari total outstanding). Langkah berani ini membuka kembali peluang usaha mikro mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa mengorbankan stabilitas perbankan.

​OJK menekankan bahwa meskipun catatan tidak ditampilkan di SLIK, kewajiban membayar utang kepada lembaga keuangan tetap berlaku mutlak. Penerapan prinsip ini merupakan bukti inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

​Di sisi penegakan hukum keuangan, OJK memperkuat perannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga pertengahan 2026, tercatat 2.671 laporan penipuan dari Sultra (peringkat 28 nasional), dengan penanganan pembekuan dana korban secara nasional mencapai Rp585,4 miliar.

​Modus penipuan keuangan terbesar di Sultra mendominasi transaksi belanja (412 kasus), fake call (209 kasus), investasi bodong (183 kasus), tawaran kerja (142 kasus), dan media sosial (116 kasus). Pengaduan terbanyak berasal dari Kota Kendari (1.022 laporan) dan Kota Baubau (302 laporan).

​Langkah konkrit penindakan kejahatan keuangan dilakukan Satgas PASTI dengan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal pada triwulan I-2026. Di Sultra, Satgas PASTI menindak tegas entitas investasi bodong bermodus impersonasi seperti AMG Pantheon yang beroperasi di Baubau.

​Masa transisi penertiban bisnis gadai sesuai UU P2SK telah resmi berakhir pada 12 Januari 2026. OJK mengumumkan seluruh usaha gadai tanpa izin OJK di Sulawesi Tenggara kini berstatus ilegal secara hukum (de jure).

​Pelanggaran terhadap ketentuan usaha gadai ilegal terancam sanksi pidana denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta pidana penjara pengganti selama 5 hingga 8 tahun. OJK berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk penyitaan dan pelelang harta benda pelaku guna pemulihan kerugian korban.

​Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan di daerah kaya sumber daya alam, OJK menerapkan pendekatan follow the money terhadap tindak pidana tambang ilegal. OJK memastikan hasil dari tambang ilegal tidak menemukan celah masuk ke dalam sistem keuangan formal.

​OJK mewajibkan perbankan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara ketat terhadap profil usaha pertambangan. Pengawasan difokuskan pada pencegahan pola commingling, penggunaan perusahaan cangkang, rekening pinjam nama, serta transaksi tunai bernominal besar.

​Guna memberantas shadow economy yang merugikan daerah, OJK memperkuat sinergi lintas lembaga bersama Bank Indonesia, BPS, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kolaborasi lima lembaga ini menjadi benteng utama memutus mata rantai aliran dana ilegal.

​Di bidang literasi, OJK Sultra telah menggelar 40 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 50.364 peserta di seluruh kabupaten/kota. Fokus edukasi ke depan diprioritaskan untuk pemerataan ke daerah luar Kendari serta menyasar petani, nelayan, dan penyandang disabilitas.

​Program inklusi keuangan terus dipacu melalui TPAKD Sultra, mencakup program KEJAR yang telah menjangkau 291.842 pelajar, pembiayaan untuk 6.323 mahasiswa rentan, serta perlindungan jaminan sosial (JAMPENA).

​Secara sektoral, OJK mendorong program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Sorue Jaya Konawe untuk nelayan, serta pembiayaan komoditas kakao berkelanjutan di Konawe Selatan yang melibatkan petani lokal dan offtaker.

​Mengakhiri keterangannya, Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan komitmennya untuk mengawal ekonomi daerah. “Tugas kami bersama adalah memastikan kekayaan alam Sultra yang luar biasa dapat mengalir melalui jalur yang legal, tercatat, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *