
JAKARTA — Transformasi digital yang masif di sektor jasa keuangan bak pisau bermata dua. Di satu sisi, inovasi teknologi memperluas akses finansial masyarakat; di sisi lain, ia membawa risiko penguasaan pasar sepihak atau monopoli digital.
Merespons dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperbarui komitmen mereka lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) baru di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Langkah strategis ini memperpanjang sekaligus memperdalam kolaborasi kedua lembaga hingga lima tahun ke depan.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 (atau MoU-3/D.01/2026) ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Ini merupakan pembaruan dari kerja sama serupa yang pernah disepakati pada tahun 2020 lalu.
Mengapa Sinergi Ini Krusial di Era Sekarang?
Sektor jasa keuangan sangat bergantung pada satu hal: kepercayaan publik. Ketika persaingan usaha tidak sehat terjadi misalnya melalui perang tarif yang predatoris atau penguasaan data konsumen secara sepihak oleh platform besar masyarakat dan pelaku usaha kecil yang akan dirugikan.
”Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menekankan bahwa transparansi dan integritas adalah fondasi utama untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Senada dengan OJK, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengingatkan bahwa derasnya arus inovasi teknologi di era ekonomi digital tidak boleh menabrak aturan main persaingan yang sehat.
”Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan lebih kuat. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Fanshurullah.
Poin-Poin Penting Kerja Sama OJK – KPPU
Bukan sekadar seremonial, pembaruan MoU ini mencakup 6 ruang lingkup kerja sama yang konkret untuk memperketat pengawasan di lapangan:
Harmonisasi Kebijakan: Menyelaraskan regulasi agar tidak ada celah hukum (loophole) yang bisa dimanfaatkan untuk praktik monopoli.
Riset Bersama: Menyusun kajian dan penelitian mendalam mengenai peta persaingan di sektor fintech, perbankan, dan industri keuangan lainnya.
Pertukaran Data: Membuka jalur pemanfaatan data dan informasi antarlembaga secara cepat untuk mendeteksi indikasi kecurangan pasar.
Kolaborasi Ahli: Saling menyediakan narasumber dan ahli dalam penanganan kasus hukum atau sengketa persaingan.
Peningkatan SDM: Edukasi dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kompetensi pengawas dari kedua belah pihak.
Menyeimbangkan Inovasi dan Perlindungan Konsumen
Melalui kolaborasi ini, OJK dan KPPU ingin memastikan bahwa sekecil apa pun inovasi finansial yang hadir di tengah masyarakat mulai dari aplikasi pembayaran, pinjaman online, hingga investasi digital harus bertumbuh di ekosistem yang sehat. Konsumen tidak boleh dijebak oleh praktik terselubung yang merugikan, dan pelaku usaha baru (startup) harus diberi ruang kompetisi yang adil.
Agenda penting ini turut dikawal oleh pejabat teras kedua lembaga, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU: Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Bersama-sama, mereka bersiap menghadapi babak baru pengawasan ekonomi digital Indonesia.