Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Diteror, Dibacok hingga Buta, dan Jadi Tersangka: Mengurai Sengkarut Hukum Kasus Azmar di Baubau - Saatnya Rakyat Bicara

Diteror, Dibacok hingga Buta, dan Jadi Tersangka: Mengurai Sengkarut Hukum Kasus Azmar di Baubau

BAUBAU, Sulawesi Tenggara — Nasib pilu menimpa Azmar, seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Alih-alih mendapatkan keadilan setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang menyebabkan dirinya buta total, Azmar kini justru harus menyandang status sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bau-Bau.

​Kasus yang menimpa Azmar memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga terkait profesionalisme dan transparansi kinerja aparat penegak hukum setempat.

​Kronologi Malam Berdarah di Kilo 5

​Tragedi ini bermula pada Jumat malam, ketika Azmar berpamitan kepada orang tuanya untuk mengantar seorang rekan yang hendak pulang kampung ke Kabupaten Raha. Di tengah jalan, usai mengisi bahan bakar secara mandiri dan mengambil tas di kawasan Jalan Pahlawan KM 5 (Kilo 5), Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Azmar terpisah dari temannya.

​Nahas, saat berkendara seorang diri di sekitar SPBU Kilo 4, Azmar menyadari dirinya dikuntit oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam, mulai dari parang hingga katana (samurai). Mengetahui nyawanya terancam, ia memacu sepeda motornya sekuat tenaga.

​Aksi kejar-kejaran menegangkan itu berakhir tragis di kawasan Kilo 5. Motor Azmar dihantam oleh para pelaku hingga ia kehilangan kendali dan menabrak warung bensin eceran milik warga. Dalam kondisi terjatuh, Azmar dikepung secara brutal oleh sekitar 8 hingga 10 orang. Serangan bertubi-tubi diarahkan ke tubuhnya. Salah satu sabetan senjata tajam mengenai matanya dengan sangat parah.

​Dalam keadaan bersimbah darah, Azmar sempat merangkak dan mengetuk pintu rumah-rumah warga sekitar untuk meminta pertolongan. Namun, ketakutan mencekam malam itu membuat warga tak berani membuka pintu karena para pelaku masih mengacungkan senjata tajam. Beruntung, setelah massa mulai berdatangan, para pelaku akhirnya melarikan diri, meninggalkan Azmar dalam kondisi kritis.

​Divonis Buta Total dan Rentetan Teror Keluarga

​Akibat luka robek yang teramat parah pada organ penglihatannya, dokter di rumah sakit rujukan menyatakan bahwa mata Azmar tidak dapat diselamatkan lagi. Pemuda tersebut kini divonis mengalami kebutaan total.

​Penderitaan keluarga Azmar tidak berhenti di rumah sakit. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bau-Bau, proses hukum dinilai berjalan sangat lambat. Di sisi lain, teror psikologis dan fisik justru terus mengintai keluarga korban.

​Rumah kediaman orang tua Azmar sempat diserang oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat terafiliasi dengan para pelaku pengeroyokan. Atap rumah mereka hancur akibat lemparan batu. Tak sampai di situ, ayah Azmar pun dilaporkan turut menjadi korban kekerasan fisik di lokasi berbeda. Kendati bukti-bukti berupa rekaman ancaman telah diserahkan ke polisi, keluarga mengaku belum melihat adanya tindakan konkret.

​”Anak saya itu korban murni malam itu. Kalaupun ada pelaku yang terluka di tangannya, itu karena anak saya membela diri secara refleks berusaha merebut senjata mereka. Mengapa sekarang hukumnya jadi membingungkan seperti ini?” ungkap orang tua Azmar dengan nada getir.

​Penjelasan Polres Bau-Bau: Status Tersangka untuk Perkara Berbeda

​Guna meluruskan kesimpangan informasi yang beredar di masyarakat, Kasat Reskrim Polres Bau-Bau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait status hukum Azmar.

​AKP Gayuh menegaskan bahwa polisi tetap menempatkan Azmar sebagai korban dalam perkara pengeroyokan brutal di Kilo 5 yang menyebabkan kebutaan tersebut. Namun, status tersangka yang kini disandang Azmar merujuk pada laporan kasus yang berbeda (kasus silang).

​”Azmar kami jadikan tersangka dalam perkara lain, yaitu dugaan penganiayaan. Kejadiannya terjadi pada bulan April [sebelum kasus pembacokan] dengan TKP di kawasan Jembatan Tengah,” jelas AKP Gayuh saat dikonfirmasi oleh Tim SimpulIndonesia.com.

​Lebih lanjut, mengenai penanganan kasus pengeroyokan di Kilo 5 di mana Azmar menjadi korban, AKP Gayuh menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Kendati demikian, saat dicecar pertanyaan mengenai apakah para pelaku pembacokan Azmar tersebut sudah ditahan atau belum, Kasat Reskrim Polres Bau-Bau memilih untuk tidak memberikan jawaban mendalam.

​Kini, di tengah kegelapan fisik yang harus dijalani seumur hidup, Azmar dan keluarganya hanya bisa menggantungkan harapan pada keadilan yang transparan. Mereka mendesak agar Polda Sulawesi Tenggara turut memantau jalannya kasus ini agar penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bau-Bau tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *