Batam-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Konflik Rempang kembali memanaa, 8 orang terluka. Konflik ini terjadi sejak tahun 2023, dimana berkaitan dengan penggusuran kampung tua Rempang dan Galang, masih terus terjadi. Selama Desember 2024, sudah terjadi demo dan bentrok fisik. Terakhir bentrok antara warga dan perusahaan terjadi 17 Desember 2024 lalu.
Selasa malam (17/12/2024), sekitar pukul 23.30, puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan PT. MEG, melakukan penyerangan terhadap warga Rempang. Delapan orang warga dilarikan ke rumah sakit.
Ini merupakan buntut dari ditangkapnya beberapa oknum perusahaan yang merusak spanduk dan baliho protes warga di sekitar area yang akan digusur.
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H. Mafirion, mengutuk keras kejadian tersebut. Anggota DPR RI asal Riau ini, meminta Kementerian Hak Azazi Manusia (HAM) segera turun ke Rempang dan Galang. Sebab, konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 itu, terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM.
“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai
Menggusur kampung halaman yang telah mereka tinggali secara turun temurun – dari generasi ke generasi, secara paksa dengan melakukan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hak azazi manusia” tegas Mafirion yang selalu menyebut dirinya sebagai “Anak Pulau”.
Mafirion juga meminta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, dapat kembali melakukan pembicaraan dengan warga Rempang dan tidak membiarkan konflik ini terus berlanjut. Selain itu, aparat tidak boleh berpihak apalagi berpihak kepada perusahaan yang akan membebaskan lahan di Rempang sekitar 2000 hektar.
“Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang, atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional. Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yang harus dilindungi bukan ditakut-takuti, apalagi diancam”, kata Mafirion.
Buntut kasus tersebut, Penyidik Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam penyerangan 8 warga di Rempang, Kota Batam pekan lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengungkap dua tersangka itu berinisial A dan R.
Tersangka insiden penyerangan 8 warga Rempang hingga alami luka-luka merupakan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG), pengembang kawasan Rempang Eco City.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dari unsur PT MEG, yaitu karyawannya. Mereka melakukan pengrusakan yang menjadi pemicu bentrokan,” ujar Kapolresta Barelang di lobi Mapolresta Barelang, Senin (23/12/2024).
#komisi3 #DPRRI #rempang #batam