Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemerintah Harus Bentuk Tim Selesaikan Kasus Pulau Rempang - Saatnya Rakyat Bicara

Pemerintah Harus Bentuk Tim Selesaikan Kasus Pulau Rempang

Jakarta-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Foto : Istemewah

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam harus ikut bertanggung jawab atas berlanjutnya konflik dipulau Rempang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh melepaskan konflik yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2024 dengan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena permasalahan internal PT Makmur Elok Graha(MEG) dan warga.

BACA JUGA :https://www.sarabanews.com/rempang-kembali-memanas-8-warga-terluka-dan-2-karyawan-pt-meg-tersangka/

“Selama konflik masih terjadi akibat belum tuntasnya perundingan antara masyarkat dengan pemerintah soal pemindahan warga ke lokasi yang baru, pemerintah tidak boleh melepas persoalan ini ke PT MEG, karena yang memberi izin penguasaan lahan kepada PT. MEG siapa? Kalau persoalan dengan masyarakat belum selesai, kenapa PT. MEG sudah dibiarkan beroperasi?”ujarnya.

 

Mafirion menilai pemerintah harus membentuk tim untuk mencari kebenaran awal terjadinya bentrok dalam konflik pulau Rempang. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi pembangunan apapun, baik untuk kepentingan swasta maupun pemerinyaj, yang mengabaikan hak-hak rakyat.

(Seperti dikutip dalam laman resmi DPR RI, Senin 23/12/2024).

 

#HAM

#Komisi13

#Pulau Rempang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *