Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Waspada 'Jerat Digital'! Satgas PASTI Sikat 953 Entitas Ilegal di Awal 2026 - Saatnya Rakyat Bicara

Waspada ‘Jerat Digital’! Satgas PASTI Sikat 953 Entitas Ilegal di Awal 2026

JAKARTA – Perang melawan aktivitas keuangan ilegal terus dikobarkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dengan menertibkan ratusan entitas bodong yang mengancam isi dompet masyarakat sepanjang kuartal pertama tahun 2026.

​Darurat Pinjol Ilegal: 951 Entitas Ditutup

​Dalam periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi menghentikan operasional 953 entitas keuangan ilegal. Angka ini didominasi secara masif oleh pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 951 entitas, sementara 2 entitas sisanya merupakan penawaran investasi tanpa izin.

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aplikasi dan situs digital yang beroperasi di luar pengawasan hukum, yang seringkali menjerat korban dengan bunga selangit dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

​Modus Baru: Dari ‘Loker Palsu’ Hingga Pencurian Identitas

​Bukan sekadar menawarkan dana cepat, para pelaku kejahatan finansial kini semakin kreatif dalam melancarkan aksinya. Satgas PASTI mengidentifikasi dua modus utama yang tengah tren di masyarakat:

​Modus Kerja Sampingan (Sistem Deposit):

Korban ditawari pekerjaan atau aktivitas digital sederhana dengan janji komisi besar. Namun, syarat utamanya adalah korban harus menyetorkan sejumlah uang (deposit) terlebih dahulu. Alih-alih untung, uang deposit tersebut justru dibawa lari oleh pelaku.

​Impersonation (Peniruan Identitas):

Pelaku mencatut nama, logo, dan legalitas dari lembaga keuangan resmi yang berizin OJK untuk meyakinkan korban. Hal ini dirancang agar masyarakat merasa aman, padahal mereka sedang bertransaksi dengan entitas palsu.

​Langkah Proteksi: Prinsip 2L (Legal dan Logis)

​OJK menegaskan bahwa perlindungan terbaik berasal dari kewaspadaan konsumen itu sendiri. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur oleh janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.

​Sebelum bertransaksi, pastikan Anda melakukan cek ricek melalui kanal resmi:

​Legal: Periksa apakah entitas tersebut terdaftar dan berizin di OJK.

​Logis: Apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal?

​Pesan OJK: “Kami berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor. Namun, masyarakat adalah garda terdepan. Selalu verifikasi legalitas pelaku usaha sebelum menyerahkan dana Anda.”

​Hubungi Layanan Pengaduan

​Jika Anda menemukan tawaran mencurigakan atau merasa telah menjadi korban aktivitas keuangan ilegal, jangan ragu untuk segera melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI di:

​🔗 sipasti.ojk.go.id

​Jangan biarkan data pribadi dan finansial Anda menjadi sasaran empuk predator digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *