Kendari-Sarabanews.com
Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (AROKAP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikukuhkan yang berlangsung di hotel Claro, Senin (25/10/2021).
Turut hadir dalam acara pengukuhan Wakil Gubernur, Perwakilan Walikota Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari, Dandim, Kejaksaan, Perwakilan Kepala Bea Cukai, para Kepala Dinas, dan rekan-rekan asosiasi.
Ketua AROKAP Sultra, Amran S.Pd kepada awak media mengatakan AROKAP Sultra Sesuai dengan visi misinya di Sulawesi Tenggara adalah wadah untuk menghimpun seluruh pengusaha yang bergerak dibidang AROKAP tersebut di samping itu sebagai ajang silaturahim sesama anggota dan menjalin kemitraan dalam rangka menciptakan usaha yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucap Amran.
Hal ini diwujudkan melalui penekanannya terhadap anggota AROKAP Sultra yang wajib untuk tertib pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perpajakan, lingkungan hidup dan pelayanan perizinan satu pintu.
“Terobosan kami adalah sosialisasi Perda tentang ketertiban pelaksanaan Perda, baik Perda tentang perpajakan, lingkungan hidup dan tentang pelayanan perizinan satu pintu. Itu harus dilakukan untuk menjadi sebuah kewajiban, khususnya untuk wilayah Kota Kendari,” ungkap Amran.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengukuhan besar-besaran untuk wilayah kabupaten/kota se-Sultra.
Menurutnya, dengan adanya AROKAP di kabupaten/kota dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilingkup wilayah berdirinya AROKAP
“Keuntungannya dengan adanya AROKAP ini dapat memberikan PAD lebih besar terhadap Pemda kota. Salah satunya PAD nya itu menyangkut pada sektor perpajakan. Ada pajak bulanan dan retribusi,” jelasnya.
Selain itu, AROKAP Sultra juga akan membuka sarana AROKAP Center yang dapat diakses secara online oleh pengunjung tempat usaha yang berada dibawah naungan AROKAP Sultra. Hal ini untuk mengetahui tingkat pelayanan dan kepuasan pelanggan dari anggota AROKAP.
AROKAP Sultra sendiri tidak segan-segan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar norma peraturan yang ada, termasuk jika adanya pelayanan Anggota AROKAP yang kurang memuaskan dalam melayani tamu pengunjung atau konsumen khususnya tamu dari luar daerah karena ini salah satu indikator berhasilnya AROKAP dalam menjaga nama baiknya di Sultra
Sebagaimana diketahui, saat ini AROKAP Sultra telah mencapai kurang lebih 2500 anggota. Pihaknya juga masih membuka ruang pada pemilik usaha yang bergerak dalam bidang Rumah Makan (RM), refleksi, bioskop, karaoke, Warung Kopi (Warkop) dan Pub untuk bergabung sebagai anggota AROKAP SULTRA.
Sementara Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan dirinya sangat mengapresiasi pengukuhan AROKAP Sulawesi Tenggara dan berharap AROKAP Sultra dapat bermitra dengan pemerintah daerah. Jadilah pengusaha yang baik yang selalu santun sehat dan selalu bersahabat dengan pengusaha- pengusaha lainya dan juga harus memperhatikan segi keamanan, dimana khususnya kota Kendari yang merupakan salah satu kota destinasi wisata dan pusat kota di Sultra, imbuh Lukman Abunawas.
Red