JAKARTA – SarabaNews.com.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022). Mereka mendesak agar Tim Khusus menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa desakan itu dilayangkan, karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus.
“Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3,” ucap Kamaruddin kepada wartawan, di Mabes Polri.
Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
“Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri) belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, jo pembunuhan, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” jelasnya.
Adapun ketika ditanyakan terkait kenapa tidak membuat laporan baru untuk Putri, Kamarudin mengatakan bahwa proses pembuatan laporan masih berjalan untuk meminta surat kuasa kepada keluarga Brigadir J.
“Nanti saya bikin lagi, kan harus ada surat kuasa to. Saya harus ke Jambi dulu, untuk melaporkan perbuatan lainnya, tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka,” terangnya. (Dilansir dari Liputan6, 16/8/2022) Red.