Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BSU dari Pemerintah Rp 1 Juta per Orang - Saatnya Rakyat Bicara

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BSU dari Pemerintah Rp 1 Juta per Orang

JAKARTA -SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Sebanyak 8,8 juta pekerja, tahun ini akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ada pun besarannya Rp 1 juta per orang dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Hal ini diungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa kemarin, 5 April 2022.

“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” kata Airlangga.

Bantuan tersebut diberikan menyikapi lonjakan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global.

Lantas, syarat apa saja yang berlaku untuk mendapatkan bantuan subsidi ini? Dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut ketentuannya:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

– Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

– Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021

– Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

– Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

– Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Ada pun cara pengecekan, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profi

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut. (Dilansir dari Liputan6, 6/4/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *