
KENDARI – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang publik Sulawesi Tenggara. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara brutal oleh seorang pria berinisial CA (31). Mirisnya, insiden ini terjadi di dalam rumah pribadi Bupati Konawe Selatan yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kota Kendari.
Tersangka CA, yang diketahui memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri orang nomor satu di Konawe Selatan tersebut, kini telah diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat dini hari (15/5/2026).
Kronologi Malam Jahanam di Kamar ART
Peristiwa kelam ini bermula pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Korban yang baru saja pulang bekerja berniat untuk beristirahat di kamarnya. Namun, situasi berubah mencekam ketika CA masuk tanpa izin dan mulai melancarkan intimidasi verbal.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka sempat melontarkan ajakan untuk menjalin hubungan asmara yang ditolak mentah-mentah oleh korban. Penolakan tersebut justru memicu aksi nekat CA. Tersangka menutup pintu kamar, menyudutkan korban, dan mulai melakukan pelecehan fisik secara paksa.
Intimidasi: “Kalau Kamu Teriak, Kita Dinikahkan”
Kekejaman CA terekam dalam detail upaya perlawanan korban. PI sempat diancam akan dilaporkan kepada Ibu Bupati jika terus melawan, namun tersangka justru membalas dengan gertakan psikologis yang manipulatif.
”Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan,” ancam CA kepada korban yang saat itu sudah tidak berdaya dan ketakutan.
Meski di bawah tekanan, korban terus berupaya membela diri dengan menendang, memukul, hingga mencakar tersangka. Tersangka bahkan sempat mematikan lampu kamar dan mencoba melakukan rudapaksa, namun gagal karena perlawanan gigih korban yang menutup area sensitifnya dengan tangan.
Kejadian Konyol di Tengah Tragedi
Dalam situasi yang menegangkan, terdapat momen yang memperlihatkan kepanikan tersangka. Setelah gagal melakukan penetrasi, CA mencoba menggunakan sabun cuci muka milik korban sebagai pelumas pada alat vitalnya. Hal ini justru menyebabkan rasa perih yang luar biasa (kepedisan), yang kemudian membuatnya panik dan melarikan diri dari kamar saat korban mulai mengetuk dinding untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Tersangka yang lari terbirit-birit bahkan meninggalkan barang bukti vital di lokasi kejadian, termasuk celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Akibat serangan brutal tersebut, korban PI mengalami luka memar di bagian paha akibat cengkeraman keras tersangka, serta luka lebam di bagian tangan. Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang hebat.
Jeratan Hukum
Polresta Kendari bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Saat ini, CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Pasal 414 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat lokasi kejadian merupakan kediaman pribadi pejabat publik. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa melihat latar belakang kekerabatan tersangka dengan lingkaran kekuasaan.