Kendari-SarabaNews.Com

Momentum HUT RI ke-77 sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra mendapatkan remisi. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sultra di aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu (17/8/2022).
Rincian Narapidana dan Andikpas yang mendapat remisi adalah sebagai berikut:
1. Lapas Kendari sebanyak 482
2. Lapas Baubau sebanyak 311
3. LPKA Kendari sebanyak 42
4. LPP Kendari sebanyak 53
5. Rutan Kendari sebanyak 415
6. Rutan Kolaka sebanyak 103
7. Rutan Raha sebanyak 142
8. Rutan Unaaha sebanyak 157

Gubernur Ali Mazi mengucapkan “selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Dia berharap agar Narapidana dan Andikpas di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat. Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budi pekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat (bebas). Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” Ungkap Ali mazi.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sultra, menyampaikan ” selamat pada Narapidana dan Andikpas yang mendapatkan remisi dan saya mengingatkan untuk selalu memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat dan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang
berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna
bagi pembangunan bangsa”, pesan Silvester.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Sultra dengan menghadirkan perwakilan 4 Narapidana dari Rutan Kendari yang dinyatakan akan bebas.