Saat Pergi Ke Sawah, 2 Unit HP dan 1 Laptop di Embat Pencuri

Banyuwangi-SarabaNews.com

Foto : Istemewah 
Curi Laptop dan Hand Phone milik tetangga satu dusun, pria berinisial MK (39) warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi, Rabu (29-09-2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan tersangka MK (39). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Siti Mukaranah (52) warga satu dusun dengan tersangka, atas kasus pencurian.
“Masih ada satu lagi pelaku yang masuk Daftar Pencariang Orang atau DPO, ia berinisial NL tiga puluh lima tahun, warga Kembiritan, Genteng, Banyuwangi,“ jelas AKP Suryono Bhakti.
Menurut Kapolsek Gambiran, kronologi kasus pencurian ini terjadi berawal dari korban yang sedang pergi ke sawah berjarak 1 Km dari rumahnya pukul 06:00 WIB. Tepat pukul 08:30 WIB, korban diberi tahu saksi bahwasanya rumahnya telah dibobol pencuri. Korban pun melakukan pengecekan barang barang berharga miliknya.
“Hasilnya, satu unit Laptop merk DELL warna merah, satu unit hand phone merk samsung Galaxi grand prime warna hitam, dan satu unit hand phone Nokia type satu kosong lima, raib dicuri maling,“ ucap AKP. Suryono Bhakti.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 6.400.000,-. Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka MK (39) serta 1 orang kawannya masuk dalam DPO Polsek Gambiran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 Tahun penjara,” pungkas AKP Suryono.
(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *