KENDARI-SarabaNews.com.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Konawe Utara Ruksamin tidak dilibatkan sebagai salah satu pemilik suara sah dalam Musyawarah PII Sultra, padahal PII Konut yang terbentuk pada tahun 2017 layak sebagai salah satu pemilik suara sah dalam Muswil PII Sultra. Hal itu berujung polemik yang ditengarai beraroma rekayasa Muswil memenangkan salah satu calon terkuak.
Oleh karena itu, Ruksamin menengarai bahwa panitia Musyawarah Persatuan Insinyur Indonesia Sulawesi Tenggara (PII Sultra) telah melanggar mekanisme pemilihan ketua yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PII. Beliau pula menuding telah terjadi manipulasi substansi AD/ART PII, ujarnya.
Lanjut Orang Nomor satu di partai PBB Konut itu menyatakan Muswil PII Sultra tidak sesuai AD/ART PII. Berbagai macam inprosedural yang terjadi, salah satunya tidak disertakannya PII Konut sebagai pemilik suara sah dalam Muswil PII Sultra, keluhnya saat konferensi pers di hotel Claro Kendari, Jumat malam (12/11/2021).
“Mekanisme persidangan berjalan tidak sesuai semestinya. Agenda Muswil pukul 08:00 WITA namun hingga usai sholat Jumat belum ada kegiatan. Nanti di sore hari kegiatan baru dimulai. Indikasi rekayasa sangat kental. Kemudian cabang PII yang hadir dalam Muswil juga tidak sesuai AD/ART”, ketus Ruksamin.
Lanjut, Mantan ketua PII Konut menyatakan saya yang diakui sejak tahun 2017, kenapa tidak diizinkan masuk dalam arena Muswil, padahal kita punya suara. Ia menambahkan disitu sisi saya sudah melahirkan 157 insinyur di Konut. Juga melahirkan 6 orang Asean Engineering dan juga meningkatkan IPM menjadi IPU di Kabupaten Konut. Hal ini yang diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2014, tapi kita tidak dihargai.
Ruksamin menyampaikan terimakasih dan penghargaan tinggi kepada PII yang telah membesarkan dirinya hingga saat ini. Mundur dari keanggotaan PII karena Beliau tidak ingin menginjak-injak AD/ART. Lanjut Ia menyatakan semestinya menjadi perhatian, Cabang pertama PII di Sultra adalah Konut, tapi hari ini tidak dihargai sama sekali.
Sementara itu, ketua panitia Muswil PII Sultra Akhir Asiqin mengaku kegiatan Muswil PII telah berjalan sesuai prosedur dan AD/ART. Mengenai tidak dilibatkannya PII Cabang Konut sebagai salah satu pemilik hak suara, hal itu sudah sesuai keputusan PII Pusat, pungkasnya.
Lanjut, Asiqin menguraikan yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemilik suara adalah PII Pusat.
Dalam Muswil PII Sultra perdana ini melahirkan keputusan hasil Muswil ketua PII Sultra atas nama Ridwan Bae. (Red).