Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Presidium Konutara Minta KPK RI Untuk Menyelidiki Penerbitan 25 IUP di Sultra dan Sulteng, Diduga Hasil Rekayasa. - Saatnya Rakyat Bicara

Presidium Konutara Minta KPK RI Untuk Menyelidiki Penerbitan 25 IUP di Sultra dan Sulteng, Diduga Hasil Rekayasa.

Jakarta-SarabaNews.Com

Foto : Istemewah 

Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menyelidiki penerbitan 25 IUP Tambang yang berlokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari 25 IUP Tambang yang dimaksud, 3 IUP diantaranya telah terdaftar di dalam peta wilayah (MOMI) Minerba Kementerian ESDM RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo.

 

Hendro mengungkapkan, 25 IUP Tambang yang dimaksud diduga hasil rekayasa atau diterbitkan tanpa melalui proses atau mekanisme perizinan yang benar.

 

“Kami sudah melakukan penelusuran, dan ternyata dari 25 IUP Tambang yang kami duga di rekayasa itu, sudah ada 3 IUP yang terdaftar di MOMI Minerba. Salah satu diantaranya justru telah terdaftar di MODI Minerba”. Katanya berdasarkan siaran pers yang diterima media ini, Sabtu(22/9/2022).

 

Aktivis nasional asal Sultra itu menjelaskan, yang dimaksud dengan MOMI adalah sistem milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) untuk mengetahui letak suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan MODI adalah sistem milik Kementerian ESDM RI untuk mengetahui keabsahan suatu perusahaan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

 

“Jadi pada intinya, ketika perusahaan ingin diakui legalitasnya, maka perusahaan atau IUP Tambang harus terdaftar didalam sistem MOMI dan MODI Minerba. Jika perusahaan tidak terdaftar kedalam dua sistem ini, maka patut diduga bahwa perusahaan tersebut ilegal”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu.

 

Ia juga menyebutkan, 3 (tiga) perusahaan yang dimaksud telah terdaftar di MOMI Minerba antara lain, PT. Kaci Purnama Indah dengan luas wilayah 419 (Ha), PT. Indra Bumi Mulia dengan luas wilayah 198 (Ha) dan PT. Anugrah Lestari Kendari dengan luas wilayah 1.060 (Ha).

 

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa 25 IUP Tambang yang diduga di rekayasa tersebut nantinya akan didaftarkan dalam sistem MOMI dan MODI Minerba, untuk mendapatkan legitimasi terkait keresmian ke-25 IUP tersebut.

 

“Jadi asumsi kami seperti itu yah, awalnya ke 25 IUP Tambang ini akan dibuat seolah-olah IUP Tambang yang sudah lama ada. Kemungkinan dalih yang paling tepat adalah IUP-IUP tersebut diterbitkan berdasarkan SK Bupati atau SK Gubernur. Hal itu untuk memudahkan pendaftaran di MOMI dan MODI Minerba”. Tuturnya

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk menyelidiki dasar-dasar penerbitan 25 IUP Tambang yang berlokasi di dua provinsi yakni di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pihaknya juga meminta agar KPK RI menyelidiki prosedur pendaftaran hingga terbitnya 3 (tiga) IUP dari 25 IUP Tambang ke dalam sistem MOMI dan MODI Minerba.

 

“Menurut kajian kami, ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari skala Kabupaten, Provinsi hingga adanya dugaan keterlibatan oknum Menteri”. Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *