JAKARTA-SarabaNews.com.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen kepemilikan kursi DPR. Itu bisa dilakukan lewat revisi UU Pemilu.
Bila diturunkan, ia menilai pasangan calon presiden yang berlaga di Pilpres 2024 mendatang tak hanya dua pasangan semata.
“Dengan adanya penurunan presidential threshold ya bisa 10 persen, ini kemungkinannya calon-calonnya enggak hanya 2. Dengan itu, mudah-mudah keterbelahan di tengah masyarakat juga tidak akan terjadi,” kata Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Implikasinya berupa polarisasi dan keterbelahan di tengah masyarakat sampai saat ini.Syaikhu berkaca pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu di mana ambang batas presiden terlampau tinggi. Menurutnya, itu mengakibatkan jadi hanya ada dua pasangan calon presiden.
“Kandidat-kandidat untuk Pilpres saya kira juga, akan lebih banyak. Dan kita yakin kok bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang punya kemampuan dan penerimaan publiknya juga bagus ya,” kata dia.
“Kalau Parliamentary Threshold sekarang sudah memadai 4 persen. Itu juga udah sesuatu hal yang berat itu bagi partai-partai,” kataMengenai parliamentary threshold, dia menilai tak perlu direvisi dan tetap seperti saat ini sebesar 4 persen. Dengan demikian, partai politik tetap bisa masuk parlemen jika meraih suara nasional minimal 4 persen dalam pemilu.
Diketahui, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Sebelumnya, PDIP dan Golkar sempat mengusulkan adanya peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus
“Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat” ujar Doli. (dilansir dari CNNIndonesia, 10/11/2021) RM.