Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Polri Terus Lakukan Pemantauan ke Produsen dan Pasar Guna Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Nasional dan Pengendaliannya   - Saatnya Rakyat Bicara

Polri Terus Lakukan Pemantauan ke Produsen dan Pasar Guna Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Nasional dan Pengendaliannya  

JAKARTA -SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri terus mengawal implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

“Kami memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Kapolri Jenderal Listyo memastikan Polri terus menerus melakukan pemantauan ke produsen maupun pasar  guna memastikan ketersediaan stok nasional, serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

“Diharapkan implementasi kebijakan pak presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan berdasar data dan temuan di lapangan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, itu harga maupun stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut jenderal bintang empat ini mengingatkan produsen hingga distributor benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Mantan Kapolda Banten itu memastikan pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Kapolri Jenderal Listyo memastikan pengawasan dan pemantauan dilakukan selama 24 jam.

Polri pun telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

“Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kami awasi dengan baik,” tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dilansir dari JPNN.com, 12/5/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *