Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
PLN dan Kejaksaan Tinggi Se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Teken PKS Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan - Saatnya Rakyat Bicara

PLN dan Kejaksaan Tinggi Se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Teken PKS Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Kendari-Saatnya Rakyat Bicara.com

Foto : Istemewah

PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Induk PLN se-Indonesia.

Penandatanganan PKS ini disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung RI, sebagai upaya penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang taat hukum dan transparan.

Foto : Istemewah

Di regional Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi secara khusus menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi, meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan ini dilakukan serentak bersama empat unit induk PLN lainnya di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.

Secara spesifik, PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ditandatangani secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari pada Senin (14/07). PKS ini ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian kerja sama ini mencakup pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dukungan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum.

“Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan aset negara, demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara hukum,” ujar Anang.

Senada dengan hal tersebut, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “PKS ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan dan aman secara hukum demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Wisnu.

PLN berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional berjalan tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *