Hal itu terlihat dari capaian penguatan APIP pada MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah mencapai angka 88,3 persen. Atau dari 5 indikator penilaian, 3 diantaranya sudah mencapai angka 100 persen.
Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin menjelaskan, upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola bergantung pada pengawasan yang berjalan di pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan bukan hanya pemeriksaan kepatuhan, namun mencakup identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif.
“Upaya penguatan Inspektorat merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola. Dari sekian banyak masalah yang menghambat efektifitas peran Inspektorat, KPK bersama kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mengurai masalah, mencari solusi dan tentu saja implementasi perbaikan di lapangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, perbaikan peran Inspektorat mencakup kecukupan anggaran, jumlah SDM Inspektorat serta kecukupan kompetensi atau keahlian. Dan tentunya independensi SDM Inspektorat menjadi pra-syarat dan sedang diupayakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, upaya penguatan Inspektorat di daerah juga diukur dari kemajuan atau implementasi serangkaian program yang fokus pada upaya peningkatan efektifitas Inspektorat.
“Indikator yang ditetapkan merupakan rujukan bagi upaya perbaikan Inspektorat oleh kepala daerah, sekaligus sebagai ukuran komitmen kepala daerah untuk mendayagunakan Inspektorat dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” tutupnya. (Red)