Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Oknum Polisi Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Alami Luka Lebam - Saatnya Rakyat Bicara

Oknum Polisi Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Alami Luka Lebam

Konut-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Foto : Istemewah

Seorang oknum anggota Polres Konawe Utara (Konut), Bripda La Ode Isnardin, dilaporkan ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial AR (25). Korban mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan ini dipicu masalah asmara. Menurut AR, pertengkaran terjadi setelah ia memergoki Bripda Isnardin kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.

“Saya sudah blokir media sosial dan nomor WhatsApp-nya, tetapi pacar saya membuka blokiran itu kembali,” ungkap AR pada Senin (25/8/2025).

Keributan ini bermula saat keduanya berada di sebuah kafe di Kendari pada Jumat (23/8/2025) dini hari. Saat itu, AR melihat Bripda Isnardin membuka blokir media sosial sang mantan. Pertengkaran pun berlanjut hingga mereka tiba di rumah Bripda Isnardin di BTN Baruga Saranai Lestari.

Di rumah itulah, AR mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia mengatakan Bripda Isnardin memukul wajah dan bibirnya, bahkan menginjak punggungnya hingga lebam, lalu mengusirnya dari rumah.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa Bripda Isnardin telah ditahan di ruangan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sultra. “Saat ini terlapor sudah diamankan di patsus Propam,” jelasnya.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Nico Fernanda, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun kasus ini dianggap sebagai masalah pribadi.
“Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tanpa memandang pekerjaannya,” ujar AKBP Nico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *