Mengetahui Beda Sertifikat Tanah dan Sertifikat Bangunan 

JAKARTA-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Sertifikat menjadi tanda bukti kepemilikan aset yang pasti ada dalam setiap transaksi properti, baik itu tanah maupun bangunan.

Mengetahui beda sertifikat tanah dan bangunan rumah ini penting sehingga Anda tahu persis status aset properti yang ditransaksikan.

Terdapat jenjang status kepemilikan tanah di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dari jenis sertifikatnya, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).Tujuannya tak lain agar jelas legalitasnya sekaligus terhindar dari masalah sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.

Berdasarkan kedudukannya, SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan HGB. Sebab, SHM diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap hak milik atas tanah yang dimiliki.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik menunjukkan status kepemilikan dan hak kuasa penuh sebagai pemilik dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

SHM punya nilai dan kedudukan yang kuat dan sah tanpa campur tangan pihak lain. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, disebutkan:

“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.”

Dengan demikian, pemilik properti dengan SHM bebas melakukan perubahan dan perombakan terhadap bangunan yang berdiri.

SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan atau dipindahtangankan. Selain itu, properti dengan SHM dapat dijadikan jaminan atau agunan untuk keperluan kredit perbankan.

Jika Anda ingin berinvestasi untuk jangka panjang, pastikan properti tersebut telah mengantongi SHM.

Kelebihan SHM:

1. Pemilik punya hak penuh

Pemilik properti dengan SHM punya kewenangan penuh dibandingkan yang hanya memiliki HGB. Anda bisa bebas melakukan perubahan dan perombakan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Beda dengan properti HGB yang tidak punya keleluasaan untuk merenovasi atau mengubah bangunan.

2. Bisa jadi jaminan

Tanah dengan SHM termasuk surat berharga yang dapat dijadikan jaminan jika suatu saat pemilik membutuhkan dana dari bank atau lembaga pinjaman lainnya.

Dengan memberikan jaminan tanah ber-SHM, maka biasanya proses dan persetujuan kredit akan lebih cepat.

3. Bisa diwariskan

Kepemilikan properti SHM tidak memiliki batas waktu alias berlaku seumur hidup. Tanah maupun rumah dengan SHM menjadi harta warisan turun-temurun.

4. Disarankan untuk investasi jangka panjang

Mengingat SHM merupakan hak sepenuhnya yang berlaku untuk jangka waktu tak terbatas, maka investasi properti sebaiknya telah memiliki sertifikat SHM.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Lain halnya dengan SHM, sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan legalitas yang terbatas untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah atau lahan yang bukan miliknya.

Ini artinya HGB bukanlah hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunannya saja. Merujuk HukumOnline, ketentuan HGB tersebut diatur dalam Pasal 35 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Hak guna bangunan berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Setelah jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.

Selain itu, jika properti dengan SHM bisa diagunkan serta mempermudah proses mendapatkan kredit, sebaliknya properti dengan sertifikat HGB justru berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan.

Kelebihan HGB:

1. Biaya lebih terjangkau

Properti HGB biayanya jauh lebih murah daripada membeli dengan sertifikat SHM. Sebab, untuk meningkatkan status kepemilikan dari HGB ke SHM membutuhkan biaya yang cukup besar.

2. Cocok untuk end-user

Properti berstatus HGB memiliki batas waktu masa pakai, sehingga biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang hanya menetap untuk jangka waktu sementara.

3. Dapat dimiliki WNA

Khusus untuk SHM disyaratkan hanya untuk perorangan yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) saja. Sementara pemegang sertifikat HGB diperbolehkan dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).

Demikian beda sertifikat tanah dan bangunan rumah berdasarkan SHM dan HGB. Jika Anda berencana ingin membeli properti, selalu cek legalitas bangunan yang akan dibeli agar tak menyesal di kemudian hari. (dilansir dari CNNIndonesia, 2/11/2021) RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *