Margarito Kamis ; Kasus Nur Alam Terkesan Dipaksakan

Kendari-SarabaNews.com

Foto : Istemewah 

Dalam acara launching buku “Nur Alam Gubernur Yang DiPenjarakan, Di Paksa Salah Divonis Kalah” yang diselenggarakan dihotel claro, Senin (7/3/2022).

Dimana dalam launching dan bedah buku tersebut di hadiri narasumber Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH(Mantan Ketua MK 2013-2015), Dr. Margarito Kamis, SH, MH(Pakar Hukum Tata Negara), Dr. M.Arif Setiawan, SH, MH(Pakar Hukum Pidana), yang di pandu moderator Dr. Ari Junaedi M.S(Pengamat Politik dan Dosen FISIP UI).

Foto : Istemewah 

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai kasus Nur Alam Terkesan dipaksakan. pasal gratifikasi yang dialamatkan ke Nur Alam tak masuk akal. Sebab tidak ada sepeserpun pun kerugian negara, itupun massa hukumannya terlalu tinggi selama 12 tahun bagi kasus gratifikasi lainnya. Dari 3 pasal yang disangkakan, 2 terbantahkan dan hanya sisa pasal gratifikasi yang di sangkakan.

“Dana yang disebutkan gratifikasi telah dikembalikan jauh sebelum dilakukan penyelidikan termasuk uang kelebihan dan pinjaman, itupun secara perdata ada perjanjiannya”, imbuh Margarito.

Di sisi lain, bisnis yang dilakukan Nur Alam dengan sahabatnya, Chen Linze murni pribadi dan tak bisa dilekatkan dengan jabatannya selaku gubernur. “Jadi, tidak semuanya bisa disangkut pautkan dengan jabatan,” tandasnya.

Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara dari 18 tahun. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas.

Dalam putusan itu, hakim agung M Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu menurutnya hubungan Nur Alam dengan Richcorp Internasional Ltd adalah hubungan keperdataan. Nur Alam telah mengembalikan uang Rp 40 miliar kepada Richcorp Internasional Ltd. Oleh sebab itu, menurut M Askin, permohonan PK Nur Alam layak dikabulkan. Tapi suara M Askin kalah dengan Suhadi dan Eddy Army.

Dalam lauching buku dan bedah hukum, Tina Nur Alam mengatakan “acara ini bukan menjustifikasi atau tidak menyinggung siapapun termasuk aparat penegak hukum, tapi murni tulisan Nur Alam sendiri dalam keseharian mengekspresikan perasaannya dalam masa tahanannya. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dan hikmahnya, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *