Jakarta-SarabaNews.Com

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Edwin terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
“Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Dedi menyebut Edwin selaku atasan tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Adapun perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Dedi menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita senilai USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada dua anak buahnya.
Mereka adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Kemudian, Kanit Satresnarkoba Polres Soetta Iptu Pius Sinaga menerima putusan demosi selama lima tahun.
Selanjutnya, tujuh Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta menerima sanksi demosi dua tahun.
Dedi menegaskan hal tersebut merupakan wujud dari komitmen Kapolri untuk menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi.