Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Lima WNI Dituding AS sebagai Bagian dari Jaringan Fasilitator Keuangan ISIS   - Saatnya Rakyat Bicara

Lima WNI Dituding AS sebagai Bagian dari Jaringan Fasilitator Keuangan ISIS  

JAKARTA -SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.

Dalam pernyataan yang diunggah pada situs resmi, Senin kemarin (9/5/2022), Departemen Keuangan AS merinci kelimanya yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Adapun, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka.

AS menuding kelimanya berperan dalam membantu milisi di Suriah, khususnya dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Tindakan ini sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Koalisi Global untuk Memerangi ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.”Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak rentan di Suriah,” ujar Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan tersebut.

“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” tegas Nelson. (Dilansir dari CNNIndonesia, 10/5/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *