KPK Menyita Uang Rp. 225 Juta Dari OTT Terhadap Bupati Kolaka Timur AMN

Jakarta-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang Rp225 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN). OTT dilakukan pada Selasa kemarin (21/9/2021).

“Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta,” Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Mulanya, KPK mendapat laporan dari masyarakat ihwal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala BPBD Kolaka Timur, AZR. Tim dari KPK lantas mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp225 juta.

AZR kemudian menemui Bupati Kolaka Timur AMN di rumah dinasnya. Rencananya, uang Rp225 juta akan diberikan kepada AMN. Namun, tidak kesampaian lantaran di rumah dinas AMN sedang ada acara.

Mereka yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW. Mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9/2021). AMN lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari. AZR lalu meninggalkan rumah dinas AMN. Saat itulah tim KPK menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ucap Gufron. (dilansir dari CNNIndonesia, 22/9/2021) RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *