Kendari- Saatnya Rakyat Bicara. Com

Kediaman Anton Timbang digeledah oleh aparat kepolisian Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Kehadiran tim Bareskrim Mabes Polri disambut baik oleh kuasa hukum Anton Timbang secara kooperatif pada Kamis (23/4/2026).
Penggeledahan berlangsung di kantor dan rumah Anton Timbang di Jl Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Penggeledahan melibatkan belasan personel Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara.
Sebelum memasuki pekarangan rumah kediaman Anton Timbang, penyidik Dittipidter memperlihatkan izin dari pengadilan negeri Kendari kepada kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi SH,MH dan Fatahillah SH,MH.
Fatahillah dan Supriadi saat dikonfirmasi usai penggeledahan berlangsung mengatakan “Terkait Penggledahan yang dilakukan oleh Mabes Polri per sore tadi berjalan degan lancar.
Tim Mabes yang terdiri dari 4 orag yang mengantongi surat perintah dari atasan dan izin pengadilan Negeri Kendari tidak mendapatkan hambatan apapun. Dari pihak Pak Anton Timbang melalui Kuasa Hukumnya Fatahillah SH, MH yang telah mengawasi jalannya penggeledahan dan memastikan bahwa penggeledahan benar benar sesuai standar KUHAP.
Dalam proses penggeledahan, ada dua titik objek yang digeledah yakni kantor dan rumah pribadi. Dan hasilnya tidak ada dokumen apapun yang disita. Barang yang disita hanya ada 2 pasang DVR “pungkasnya.
Dalam proses penggeledahan juga tidak ada upaya pemaksaan pembukkan barang barang baik pintu kantor ataupun benda benda lain.
Semua sikap dari pihak Pak Anton Timbang sangat Kooperatif.