Jakarta-SarabaNews.com.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima masukan soal usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024. Pihaknya juga mengkaji aturan-aturan yang ada dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan mereka menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama para pakar.
Hal ini disampaikan sebagai respons terkait usulan yang diajukan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan sebagai solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024.
Benni mengaku Kemendagri menghargai masukan tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Hingga saat ini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” kata Benni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis lalu (23/9/2021).
“Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.Benni melanjutkan bahwa sampai saat ini Kemendagri berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Benni menyebut sistem peralihan kepemimpinan menggunakan penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.
Hingga kini tercatat sebanyak 274 kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Namun, UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada sebelum November 2024.
Sesuai Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat penjabat kepala daerah. Pejabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai kepala daerah pilihan pemerintah pusat punya legitimasi rendah. Pasalnya, mereka menjabat tanpa lewat proses demokrasi pemilihan langsung.
“Sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Misalnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Kalau habisnya 2023, tambah satu tahunan,” kata Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu lalu (22/9/2021). Selain itu, penjabat kepala daerah juga punya kewenangan terbatas. Padahal, mereka akan menjabat sekitar 1-2 tahun. (dilansir dari CNNIndonesia, 25/9/2021) RM.