Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Kemenag Sultra Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penelantaran Jemaah Umroh oleh Travel SmartHajj - Saatnya Rakyat Bicara

Kemenag Sultra Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penelantaran Jemaah Umroh oleh Travel SmartHajj

Kendari-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Foto : Sarabanews. Com

Konsorsium Lembaga Aktivis Sultra (KOLEGA SULTRA) mengkritik keras kinerja Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penelantaran 178 jemaah umroh oleh biro perjalanan Travel SmartHajj. Hal ini disampaikan Jusmanto, perwakilan KOLEGA SULTRA, dalam orasinya di depan Gedung Kemenag Sultra pada Jumat (1/8/2025).

Jusmanto mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pimpinan Travel SmartHajj sebagai tersangka atas dugaan penelantaran yang mengakibatkan ratusan jemaah gagal berangkat. Menurutnya, Kemenag Sultra sebagai regulator penyelenggaraan ibadah haji dan umroh seharusnya bertindak cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan jemaah yang merasa ditipu. Tindakan cepat ini dianggap penting sebagai mitigasi dini untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Minimal Ada himbauan yang dimuat di beberapa media, Imbuh Jusmanto.

Di sisi lain, Ketua Tim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sultra, La Ode Alaidi, menepis anggapan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi penindakan, pengawasan, dan monitoring terhadap semua agen travel haji dan umroh di Sulawesi Tenggara.

Namun, saat wartawan mencoba mendatangi kantor Travel SmartHajj, kantor tersebut didapati dalam keadaan tutup. Menurut petugas keamanan Pegadaian yang berada di dekat lokasi, kantor Travel SmartHajj jarang dibuka dan pihak Kemenag Sultra disebut tidak pernah datang ke kantor tersebut sejak kabar masalah travel itu mencuat. Hal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh Kemenag Sultra.

Ketika dimintai keterangan dari penyidik Polda bagian Ditkrimsus Kanit 2 Subdit 2 Tipideksus AKP HAMKA, terkait permasalahan tersebut bahwasanya dari 178 jamaah umroh yang bermasalah hanya 17 yang melaporkan dan 2 korban yang mencabut laporan, dari 17 yang melaporkan baru 8 yang dimintai keterangan, sisa 7 yang belum bersedia dimintai keterangan. Hal inilah yang menghambat proses penyidikan guna mengaitkan dan membenarkan keterangan saksi yang lain supaya ada keterkaitan. Laporan tersebut sudah 2 Minggu naik penyidikan dan tergugat baru pertama kali diperiksa dalam proses penyidikkan. Insyallah 2 Minggu ada perkembangan kasusnya, sambil menunggu keterangan saksi ahli yang ada di Jakarta dari Kementrian agama RI dipusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *