Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Kadivhumas Polri Tegaskan Belum ada Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J   - Saatnya Rakyat Bicara

Kadivhumas Polri Tegaskan Belum ada Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J  

JAKARTA – SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, dikonfirmasi oleh ANTARA.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dedi terkait isu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang diperiksa karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ucap Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis kemarin (18/8/2022).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (Dilansir dari Liputan6, 21/8/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *