JAKARTA – SarabaNews.com.

Irjen Ferdy Sambo rupanya turut dinonaktifkan dalam jabatan Kasatgassu Polri. Penonaktifan berbarengan dengan penonaktifan jabatan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo diketahui menduduki dua jabatan tersebut.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Dedi menyebut dua jabatan itu sudah lepas sementara dari pundak Irjen Ferdy Sambo bersamaan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy dari kepolisian.
“Ya betul (penonaktifan jabatan bersamaan),” beber Dedi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin lalu (18/7/2022).
“Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapolri,” ujar Listyo di Mabes Polri, Senin.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
“Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya,” tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin lalu (18/7/2022).
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik,” jelas dia. (Dilansir dari Liputan6, 2/8/2022) Red.