Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Inilah 24 Partai Politik Dinyatakan Lengkap & Diterima Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 - Saatnya Rakyat Bicara

Inilah 24 Partai Politik Dinyatakan Lengkap & Diterima Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta-SarabaNews.Com

Foto : Istemewah

SEBANYAK 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan berkas lengkap dan diterima terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Pasalnya, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB(Batas akhir penyerahan berkas).

 

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/8).

Sementara itu, 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, serta 3 parpol yang tidak mendaftar.

 

Dimana KPU sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan hingga tenggat pendaftaran.

 

Selanjutnya, KPU akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.

Lebih jauh, Idham menerangkan, parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi.

 

Sedangkan parpol yang tidak lolos ke Senayan ataupun baru berdiri juga harus mengikutip tahapan verifikasi verifikasi faktual.

 

Berikut perincian 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap:

 

1. Partai Demokrasi Indonesia,

Perjuangan (PDIP),

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

5. Partai NasDem,

6. Partai Bulan Bintang (PBB),

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

8. Partai Garuda,

9. Partai Demokrat,

10. Partai Gelora,

11. Partai Hanura,

12. Partai Gerindra,

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

14. Partai Golongan Karya (Golkar),

16. Partai Amanat Nasional (PAN),

16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

18. Partai Buruh,

19. Partai Ummat,

20. Partai Republik,

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),

22. Partai Republiku Indonesia,

23. Parsindo, dan

24 .Partai Republik Satu.

Adapun 16 parpol yang belum lengkap dokumen pendaftaran:

 

1. Partai Reformasi,

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),

4. Partai Kedaulatan Rakyat,

5. Partai Berkarya,

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu,

7. Partai Pelita,

8. Partai Kongres,

9. Partai Karya Republik (PAKAR),

10. Partai Bhineka Indonesia,

11. Partai Pandu Bangsa,

12. Partai Perkasa,

13. Partai Masyumi,

14. Partai Damai Kasih Bangsa,

15. Partai Pemersatu Bangsa, dan

16. Partai Kedaulatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *