Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
FIM Gelar Tumpengan sebagai Ungkap Rasa Syukur Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama  - Saatnya Rakyat Bicara

FIM Gelar Tumpengan sebagai Ungkap Rasa Syukur Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama 

INDRAMAYU – SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar tumpengan di pertigaan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/8/2023). Aksi ini digelar sebagai ungkapan rasa syukur FIM karena Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, jadi tersangka kasus penistaan agama.

Mereka juga mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengusut kasus penistaan agama dengan menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dan menjebloskannya  ke tahanan.

Massa FIM juga mendorong Polri mengusut dugaan tindak pidana lain Panji Gumilang. Seperti, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pertanahan, keterlibatan keluarga, dan antek-anteknya.

“Syukuran tumpeng ini digelar FIM untuk merayakan kemenangan seusai empat kali menggelar unjuk rasa dan hingga akhirnya Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama,” kata Koordinator FIM, Sabtu (5/8/2023)

Sebelum makan bersama, anggota FIM menyerahkan menyerahkan potongan tumpeng kepada polisi yang berjaga sebagai bentuk apresiasi cepatnya penanganan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

“Kami menilai Polri dan Pemprov Jabar sudah tepat menaikkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dengan berbagai bukti menistakan agama. FIM meminta polri tidak masuk angin dan terus melanjutkan rangkaian pengusutan dugaan pidana lain Panji Gumilang,” ujar Carkaya.

Selain itu, tutur dia, FIM meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan Ponpes Al Zaytun dan membersihkannya dari paham radikal dan Negara Islam Indonesia (NII). “Ribuan santri di Al Zaytun tetap dibina dan mendapatkan pendidikan dengan tenaga pengajar yang bersih dari paham NII,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023). Puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Diketahui, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto itu, dijerat pasal berlapis.

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara. (Dilansir dari INews.id, 5/8/2023) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *