DPP AMPUH desak APH tindak Dugaan Ilegal Mining Di Desa Oko-Oko

Jakarta-SarabaNews.com

Foto : Istemewah
Polemik terkait adanya dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka kembali menuai sorotan.
Tidak hanya pelaku dugaan ilegal mining yang kali ini menjadi sorotan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di daerah turut menjadi sorotan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Ampuh, Hendro Nilopo melalui rilis yang di terima media ini pada Senin, 1 November 2021.
Hendro menyampaikan, dari aspek hikum, kasus penambangan ilegal di wilayah Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka sudah tidak dapat di tolerir lagi. Akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Foto : Istemewah 

“Aktivitas di Desa Oko-Oko ini sudah di luar batas, seharusnya APH di daerah sudah melakukan menyelidikan maupun penindakan. Akan tetapi menurut pemantauan kami kegiatan penambangan di Wilayah Oko-Oko terkesan di legalkan. Sebab sampai saat ini tidak ada penindakan yang di lakukan oleh APH”. Ucapnya melalui rilis resmi yang di terima media ini. Senin (1/11/21).

Hendro menambahkan, jika dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka tidak segera di hentikan. Maka pihaknya meyakini, praktik ilegal mining di Sulawesi Tenggara akan terus terjadi dan bahkan menjamur.

“Aktivitas di Desa Oko-Oko akan menjadi parameter bagi penegak hukum di daerah, apakah ada upaya untuk menghentikan atau memberantas praktik ilegal mining atau dibiarkan menjamur tanpa ada upaya-upaya hukum yang di lakukan oleh pemangku kebijakan di daerah”. Ujar aktivis peduli hukum itu.

Pihaknya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat segera menghentikan dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka demi terwujudnya penegakan supremasi hukum sesuai dengan amanat undang-undang.

“Harapan kami agar dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka segera di hentikan oleh pihak yang berwenang serta melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal mining di wilayah tersebut demi hukum”. Pungkasnya

Pihaknya juga mewarning APH di daerah, jika dalam waktu 2 x 24 jam dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka belum di hentikan. Maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung perihal kasus tersebut.

“Semoga dalam waktu 2 x 24 jam kegiatan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka segera di hentikan oleh pihak yang berwenang, jika tidak maka kasus tersebut akan kami suarakan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tetapi dengan catatan bahwa APH di daerah sudah tidak mampu menangani persoalan ilegal mining yang terjadi di Sultra”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *