BNNP Sultra Berhasil Amankan 1,2 Kilogram Shabu

Kendari, sarabanews.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tanggara berhasil mengungkap dua tersangka kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,2 Kg. Tersangka berinisial FD (20) pengangguran dan SG (33) seorang wiraswasta dirilis halaman BNNP setempat. Senin (17/08/2020)

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya mengatakan, kasus yang pertama terjadi pada hari Kamis 13 Agustus 2020, bidang pemberantasan BNNP Sultra mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Mandonga Kota Kendari. Atas Informasi tersebut, kepala BNNP Sultra memerintahkan tim pemberantasan untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 18: 30 wita, tim pemberantasan BNNP mencurigai seseorang yang masuk ke hotel Viranza dan masuk ke kamar 210, tidak lama kemudian orang tersebut hendak keluar kamar hotel lalu di hadang oleh tim pemberantasan BNNP Sultra dan dilakukan penangkapan. Karena pada saat di periksa di temukan satu bungkus di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 511 gram didalam tasnya dan narkotika jenis sabu tersebut baru saja di ambil dalam kamar hotel tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuanya, tersangka FD yang sehari hari tidak memiliki pekerjaan ini baru tiga kali menjemput Narkotika jenis sabu sejak bulan Februari 2020 untuk di edarkan di Unaaha atas arahan bosnya yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan upah 5 juta rupiah sekali jemput barang.
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada hari Jumat 14 Agustus 2020, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Mandonga dan Wua-wua kota kendari. Atas informasi tersebut, kepala BNNP Sultra memerintahkan tim pemberantasan untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 15.30 tim melakukan pemantauan di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Mataiwoi kecamatan Wua-wua dan melihat target keluar dari rumah kost tempat tinggalnya, kemudian tim melakukan pemantauan kepada target yang menggunakan sepeda motor menuju hotel City di Jalan Laute 3, kelurahan Mandonga, pada pukul 16.00 setelah masuk kedalam hotel mengambil sebuah barang dan keluar Hotel, target kemudian di hadang oleh tim pemberantasan BNNP Sultra dan dilakukan penangkapan karena pada saat diperiksa ditemukan satu bungkus besar yang berisi 511 Gram sabu dan satu bungkus kecil berisi 1,10 Gram shabu di dalam tasnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam kosnya dan di temukan empat bungkus kecil yang masing berisi 1,12 gram, 1,12 gram, 0,70 gram, dan 0,40 gram diduga narkotika jenis shabu, ratusan plastik bening. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuanya, tersangka SG yang sehari hari bekerja sebagai fotografer, baru dua kali menjemput Narkotika jenis shabu sejak awal Bulan Agustus 2020 untuk di edarkan di Kendari atas arahan bosnya yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan upah lima juta Rupiah sekali jemput barang.
Terhadap kedua tersangka, di kenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *